Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong, Ketua Jefriyanto, SP dan Koordinator Sekretariat selaku atasan PPID, beserta staf teknis PPID Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu melalui daring, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong, Senin 06/08/2020.

Kegiatan tersebut mengundang Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi bengkulu yang menghadirkan Narasumber dari pengelola PPID Bawaslu Republik Indonesia.

Kepala Bagian Humas Bawaslu Bapak Hengky Pramono sebagai Nasumber menyampaikan tentang perkembangan keterbukaan informasi publik Bawaslu. Hengky Pramono menyampaikan pertama Peningkatan Kapasitas PPID Bawaslu selain melakukan koordinasi rutin juga melaksanakan peningkatan kapasitas terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Pada acara tersebut Bapak Sulastio tenaga ahli Humas Bawaslu RI menyampaikan tentang pengelolaan informasi publik di Bawaslu, Sulastio menyampaikan sistem pendokumentasian informasi yang baik adalah, seluruh informasi terbuka harus terdokumentasikan dan tersedia dalam soft file, layanan permohonan via online sebagai jaminan atas pelayanan kepada pemohon.

Selanjutnya Bapak Haryo Sudrajat yang juga sebagai nasumber menjelaskan tentang Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu.

Tag
Berita