Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro, S.Sos mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,Bupati Dan Walikota Tahun 2024 Angkatan 2

#

Lebong - Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro, S.Sos mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,Bupati Dan Walikota Tahun 2024 Angkatan 2, adapun kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa s.d. Jumat, 3 s.d. 6 September 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat. 

Acara dimulai dari laporan kegiatan yang disampaiakan oleh Plt.Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bapak Nanang Subekti dalam laporannya jumlah peserta pada gelombang 2 yang diikuti sebanyak 18 provinsi, kemudia beliau juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan MK diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 merupakan suatu perhelatan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan secara serentak di 545 wilayah, baik itu provinsi, kota dan kabupaten. Dalam perhelatan ini tentu diperlukan suatu perencanaan yang baik, terukur dan sistematis. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal demokrasi ikut memiliki tanggungjawab terhadap suksesnya proses pemilihan tersebut. Upaya menjaga dan mengawal proses demokrasi tersebut tidak terlepas dari fungsi Mahkamah Konstitusi yaitu menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah dimaksud.Dalam rangka pelaksanaan tugas menyelesaikan perselisihan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 diperlukan dukungan konkret dari berbagai kalangan kepada Mahkamah Konstitusi, pemahaman terhadap hukum acara secara utuh sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan. Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan cepat (speedy trial) benar - [1]benar dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan. Salah satu target group Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada tahun 2023 adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024, khususnya proses penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut. Output dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai hukum acara Mahkamah Konstitusi dan juga membantu para pihak dalam menyusun permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait hingga keterangan Bawaslu. Dengan adanya permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait hingga keterangan Bawaslu yang baik, secara tidak langsung berpengaruh terhadap kualitas putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun tujuan dari Pelaksanaan kegiatan ini secara umum untuk ;

  1. Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Konstitusi, sistem penyelenggaraan negara, hak konstitusional, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi;

  2. Memberikan informasi berbagai aspek mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman menurut UUD NRI Tahun 1945, termasuk perkembangan terakhir pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi;

  3. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024;

  4. Meningkatkan kemampuan penyusunan keterangan Bawaslu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Kemudian dilanjutkan kata sambutan dari Totok Haryono,SH Anggota Bawaslu RI

Pelajaran yg sangat berharga yaitu merombak Perbawaslu  dan juknis penanganan pelanggaran kita setelah pilpres, sehingga kedepan kita bisa lebih baik lagi dalam menangani pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024. Kemudian, kita 

#

mendapatkan apresiasi oleh MK, apresiasi ini menjadi cambuk untuk kita lebih baik, jangan terlena dalam hiporia, patokan kita adalah "fakta, kata dan data" setiap pemberian keterangan tertulis.

Dilanjutkan dengan kata sambutan dan membuka acara oleh  yang Mulia Prof.DR.Saldi Isra,SH.,MH Wakil Ketua MK, dalam sambutannya MK merasa terbantu dengan adanya Bawaslu, dengan adanya Bawaslu kami mempunyai mata sampai ke daerah - daerah yang mana dengan adanya keterangan setiap penyelesaian permasalahan keterangan dari Bawaslu sangat membantu dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, perlu diingatkan pada semua level pilkada ini berbeda dari pileg, maka objektivitas dan netralitas sangat diperlukan untuk Peranan bawaslu sebagai lembaga yang terpercaya sehingga, dapat memberikan keterangan yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa proses dan sengketa Hasil sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Renaldo Saputro