Bawaslu Lebong Rilis TPS Rawan Pemilukada 2024
|
Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong Merilis TPS Rawan dalam rangka Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Lebong Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan se-Kabupaten Lebong. Rabu, 20 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Lebong petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 13 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator disusun secara berjenjang dari kelurahan/desa sebanyak 104 dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, yang telah melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya kerjanya masing-masing. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut: --Pertama, Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU).--Kedua Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). -- Ketiga, Politik Uang. --Keempat, Politisasi SARA. --Kelima, Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). --Keenam, Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). --Ketujuh, Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). --Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet.
Hasilnya adalah sebagai berikut:
Dari 25 Indikator terdapat di 13 (tiga belas) Indikator Potensi TPS Rawan di wilayah Kabupaten Lebong:
85 | TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS); | |
78 | TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); | |
22 | TPS terdapat potensi Pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK); | |
6 | TPS terdapat penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bekerja; | |
11 | TPS terdapat memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu; | |
2 | TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); | |
2 | TPS terdapat di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; | |
12 | TPS terdapat kendala jaringan internet di TPS; | |
3 | TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS | |
108 | TPS terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS: | |
11 | TPS terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; | |
13 | TPS terdapat ASN, TNI/Polri dan Perangkat Desa melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan calon; | |
2 | TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik |
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Kabupaten Lebong juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Himbauan.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Lebong mengimbau KPU Kabupaten Lebong dan jajarannya untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS:
Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Demikian yang dapat kami sampaikan pada Pres Release ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb.