Lompat ke isi utama

Berita

Ramadhan 1443 “Ngaji Bareng Bang Bawas dan Mbak Lula”

Ramadhan 1443 “Ngaji Bareng Bang Bawas dan Mbak Lula”

Lebong - Bawaslu Kabupaten Lebong. Pada gelaran “Ngaji Bareng Bang Bawas dan Mbak Lula” pekan terakhir Ramadhan 1443 H/ 2022 M, Sabdi mengulas hukum bacaan Izhar, Idgham, Waqof dan Tasydid dalam membaca Al-Quran. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center, pada Senin (25/04/2022) dan diikuti oleh Staf Bawaslu Kabupaten Lebong.

“Membaca Al-Quran harus juga memperhatikan hukum bacaan Izhar (jelas dan tegas), Idgham (Bighunnah dan Bilaghunnah), Waqof (berhenti) dan Tasydid selain makhorijul huruf dan Hukum Mad untuk menyempurnakan bacaan kita”, ulas Sabdi. Maka dari itu hukum dalam membaca Al-Qur’an harus benar-benar diperhatikan dan diperbaiki sesuai dengan hukum tajwidnya. “Hukum bacaan Izhar itu harus jelas dan tegas tanpa ada suara dengung, sedangkan Idgham itu sendiri artinya memasukan atau meleburkan. Idgham sendiri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Idgham Bighunnah yang artinya memasukkan nun sukun atau tanwin kepada salah satu huruf idgham disertai dengan dengung, dan Idgham Bilaghunnah yang artinya memasukkan bacaan nun sukun atau tanwin ke huruf berikutnya tanpa disertai dengung” papar Koordiv. HP3S tersebut. Di akhir pertemuan, Sabdi berharap dengan belajar dan mengenali hukum-hukum dalam membaca Al-Qur’an yang baik dan benar, dapat memberi wawasan bagi kita semua dalam membaca dan melapaskan ayat Al-Qur’an dengan tartil. (dedo).

Tag
Berita