Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Sentra Gakkumdu, Bawaslu, Polri dan Kejagung Susun Electoral Justice System

Rakornas Sentra Gakkumdu, Bawaslu, Polri dan Kejagung Susun Electoral Justice System

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Ketua Bawaslu RI Rahmat, Bagja, S.H., L.LM. berharap Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung akan menyusun desain baru electoral justice system untuk penanganan hukum pidana Pemilu serentak Tahun 2024. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022) malam.

"Semoga dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tetap memandang Pidana adalah ultimum remidium. Ini yang kita harapkan ada di masing-masing benak para penegak hukum pemilu baik Bawaslu, Kepolisian, dan kejaksaan," tegas Ketua Bawaslu pada Rakornas Sentra Gakkumdu perdana tersebut.

Ketua Bawaslu RI periode 2022-2027 tersebut menuturkan dalam konteks penegakan hukum Pemilu, Bawaslu berkomitmen mendorong jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan reorientasi penanganan pelanggaran secara afirmatif dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Saat ini yang harus dipahami bahwa motto yang kita terapkan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan dengan konsep baru yaitu Awasi, Cegah, dan Tindak. Jadi diharapkan jajaran Bawaslu seluruh Indonesia memaknai motto tersebut dengan melakukan pengawasan yang melekat, pada saat pengawasan ternyata ditemukan  dugaan pelanggaran maka langsung dilakukan upaya pencegahan secara maksimal, setelah itu semua dilakukan, yang terakhir tindak jika masih terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” imbuhnya.

Selanjutnya Bagja menyampaikan bahwa kehadiran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak hanya sekedar forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun juga harus mengambil peran strategis dalam pendidikan politik bagi semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu.

Pada momen pembukaan Rakornas Sentra Gakkumdu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan penyidik yang ditempatkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak dimutasi hingga Pemilu 2024 selesai digelar.

"Mohon kepada para Kapolda di seluruh provinsi agar anggota yang ditempatkan di sana (Sentra Gakkumdu) untuk tidak dilakukan mutasi," ujar Komjen Agus.

Dalam kesempatan tersebut Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan, anggota Polri yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu merupakan anggota yang terbaik dari sisi kemampuan dan pengetahuan tentang penanganan dugaan tindak pidana pemilu, memiliki integritas yang tinggi serta mampu menjaga netralitasnya.

"Kemudian khusus kepada para Kasatwil, jajaran kepolisian melalui Dirkrimum, tolong sampaikan pesan kepada Para Kapolda, tempatkan anggota reskrim yang cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi, serta pilih yang terbaik untuk ditempatkan pada Sentra Gakkumdu," tutur Agus.

Selanjutnya mewakili dari Kajagung RI hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, yang dalam arahannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024, “Demokrasi adalah landasan bernegara maka perlu adanya penegakan hukum yang dapat menjamin terlaksananya demokrasi. Hal tersebut juga merupakan amanah dari UUD 45, dimana kedaulatan rakyat adalah yang paling utama,” ucap Fadil.

Sentra Gakkumdu merupakan salah satu elemen penting demi terciptanya penegakan hukum pemilu terutama dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan dan kesigapan dari sentra gakkumdu serta stakeholder lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Menutup arahannya, Jampidum Kejagung RI tersebut menyampaikan kepada jajaran Bawaslu seluruh Indonesia untuk melakukan komunikasi yang lebih instens kepada kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.

Narasumber dalam kegiatan rakornas ini yaitu Hakim MA Irfan Fachruddin dengan materi Perbedaan penafsiran dalam putusan tindak pidana Pemilu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dengan materi Isu Strategis, Potensi Permasalahan Dan Strategi Pencegahan Permasalahan Hukum Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, serta narasumber dari personel sentra gakkumdu pusat.

Sebagai informasi, Rakornas Sentra Gakkumdu yang digelar di Hotel Grand Mercure ini dihadiri secara langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Kabareskrim Polri beserta jajaran, Jampidum Kejagung beserta jajaran, Sekjen Bawaslu RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, dan Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia, para  Direskrimum Polda dan Aspidum Kejati seluruh Indonesia serta diikuti secara daring oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Ketua (Jefriyanto) dan Anggota Bawaslu Kab. Lebong, Sabdi Destian (Koordiv. HP3S) dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lebong, serta didampingi oleh Penyidik Polres Lebong, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong juga mengikuti kegiatan rapat yang terpusat melalui 1 akun zoom dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

Jajaran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah memberikan dukungan dalam rangka kesigapan dan kesiapan dalam hal pengamanan dan penegakan hukum pemilu kedepan, untuk itu mari Sahabat Bawaslu kita juga selalu mendukung upaya penegakan hukum pemilu dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu terdekat. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Dokumentasi : Angger Saputra

Tag
Berita
Penindakan