Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Puadi : Pentingnya Konsolidasi dan Koordinasi KPU dan Bawaslu

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi menekankan pentingnya Konsolidasi dan Koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam mencegah pelanggaran yang akan terjadi selama tahapan pemilu. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Hotel Grage, Kota Bengkulu, Rabu (15/6/2022).

Dalam arahannya Puadi mengatakan berdasarkan pengalaman pemilu ataupun pilkada yang lalu ada banyak sekali dinamika pelanggaran yang terjadi. Mulai dari dinamika yang berasal dari regulasi hingga permasalahan dari  peserta pemilu itu sendiri.

Puadi lantas menekankan pentingnya Konsolidasi dan Koordinasi dari KPU dan Bawaslu. Hingga nantinya tidak ada perbedaan tafsir terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu dan tumpang tindih putusan.

Selain memperkuat Konsolidasi baik dengan KPU maupun Kejaksaan dan Kepolisian yang nantinya akan tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu (SentraGakkumdu), kebijakan Bawaslu nantinya akan meningkatkan kapasitas SDM penanganan pelanggaran yang ada. Peningkatan-peningkatan itu akan dilakukan melalui bimbingan teknis. Lalu akan dilakukan juga melalui evaluasi regulasi. Mengenai regulasi ini berkaitan dengan beberapa Perbawaslu yang sedang dievaluasi yakni Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi, dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Setelah evaluasi tiga buah Perbawaslu ini nantinya akan masuk ke divisi hukum untuk dilakukan uji publik sebelum dilakukan harmonisasi dan terakhir diundangkan.

Puadi melanjutkan, nantinya akan ada bimbingan teknis mengenai investigasi. Hal ini untuk memperkuat fungsi Bawaslu ketika menerima informasi awal oleh masyarakat yang diduga terdapat unsur pelanggaran, lalu disampaikan ke Bawaslu. Maka tugas Bawaslu adalah menelusuri, mendalami dan mencari peristiwa hukumnya hingga nanti outputnya adalah temuan.

“Jangan sampai nanti banyak kasus penganganan pelanggaran yang terjadi, namun kita lalai. Saya rasa, Konsolidasi dan koordinasi antar penyelenggara adalah bagian yang tidak dapat kita pisahkan dalam seluruh proses tahapan nantinya. Disamping itu, peningkatan kualitas dan kapasitas SDM penanganan pelanggaran juga menjadi fokus utama,” pungkas Puadi.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah dalam sambutannya menyebutkan tingginya dinamika pelanggaran di Bengkulu. Hal tersebut dilihat dari pengalaman pemilu dan pilkada terdahulu dimana terdapat setidaknya 4000 laporan pelanggaran.

“Bengkulu ini secara jumlah, pemilihnya kecil namun memiliki dinamika yang sangat tinggi,” ungkap Halid.

Tingginya dinamika tersebut tentu diakui Halid membutuhkan perhatian khusus. Terutama dalam mengawal tahapan pesta demokrasi tahun 2024.

“Ini tentu menjadi atensi kita bersama. Harapannya koordinasi dan konsolidasi strategis dapat selalu terjalin antara Bawaslu dan KPU,” ucapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu ini juga berharap nantinya tak ada konflik antar lembaga KPU dan Bawaslu yang berujung kepada laporan pelanggaran kode etik penyelenggara ke DKPP.

Dalam acara yang digelar pada hari kedua, Kamis (16/6/2022) menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bengkulu yaitu Halid Saifullah, S.H., M.H. (Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) yang mengupas persiapan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, dan juga narasumber dari KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, S.P., M.Si. (Anggota selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) yang membahas mengenai tindak lanjut penangana pelanggaran pemilu serta tantangan dan mitigasi permasalahan hukum dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Sebagai informasi tambahan, kegiatan Rakor ini diselenggarakan selama dua hari Rabu dan Kamis tanggal 15 dan 16 Juni 2022 di Hotel Grage Bengkulu. Peserta dalam kegiatan ini adalah satu orang Kordiv. HP3S (Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Pembukaan acara juga dihadiri langsung oleh Anggota, Kepala Sekretariat, para Kabag, Sub-Koordinator dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. (sd)

Tag
Berita
Edukasi Pemilu