Lompat ke isi utama

Berita

Rafki : Tidak Ada Cuti Bersambung Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 1443 H

Rafki : Tidak Ada Cuti Bersambung Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 1443 H

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong. Koordinator Sekretariat, M. Rafki, S.H. mengingatkan kepada seluruh jajaran staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebong untuk tidak melakukan cuti bersambung baik sebelum atau sesudah cuti bersama lebaran mengingat tahapan pemilu akan segera dimulai, hal ini disampaikannya saat menjadi pembina Apel Penghormatan Bendera di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong, Senin (18/04/2022) yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta seluruh staf.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, bahwa Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H pada tanggal 29 April, 4 sampai 6 Mei 2022, untuk itu diharapkan kepada seluruh jajaran di Bawaslu Kabupaten Lebong untuk tidak melakukan cuti bersambung baik sebelum atau sesudah cuti bersama lebaran mengingat tahapan pemilu akan segera dimulai” tegas Rafki.

Dalam kesempatan apel tersebut, Koorsek. Bawaslu Kab. Lebong juga selalu mengingatkan jajarannya untuk terus meningkatkan disiplin dalam bekerja serta disiplin dalam kelengkapan administrasi terkait pertanggungjawaban keuangan.

Terakhir Rafki menambahkan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi para Pegawai dan Komisioner di lingkungan Bawaslu. “Sesuai dengan petunjuk teknis pembagian THR/Gaji ke-14 Tahun 2022, maka sudah dapat diusulkan oleh Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sakti yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk dapat diproses lebih lanjut” pungkasnya. (rh dkk)

Tag
Berita