Lompat ke isi utama

Berita

Pesilat Pekan Kedua, Melky : Keutamaan dan Larangan Bulan Ramadhan

Pesilat Pekan Kedua, Melky : Keutamaan dan Larangan Bulan Ramadhan

Lebong-Bawaslu Kabupaten Lebong. Memasuki pekan ke-2 Ramadhan 1443 H, Pesilat (Pesantren Kilat) Bawaslu Kabupaten Lebong dilaksanakan pada hari Kamis (14/4/2022) yang diisi langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. yang menyampaikan mengenai beberapa keutamaan dan larangan di bulan suci Ramadhan.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga tersebut menyampaikan bahwa perintah untuk melaksanakan puasa bagi umat muslim telah disebutkan dalam Al-Qur’an (surat Al-Baqarah ayat 183) yang diwajibkan bagi orang-orang yang beriman untuk melaksanakan puasa.

“Bulan suci Ramadhan adalah waktu yang istimewa bagi seluruh umat muslim, terutama adanya perintah melaksanakan puasa bagi orang-orang beriman, terutama salah satu keistimewaan di bulan ini termasuk ketentuan waktu yang mustajab untuk setiap do’a yang dipanjatkan dapat dikabulkan oleh Allah SWT. Kemudian memperbanyak bersedekah kepada sesama karna sebagaik-baiknya berbagi yakni pada diwaktu bulan puasa. Mari di bulan yang baik ini kita bersama-sama untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta dengan memperbanyak beribadah, ber’doa dan memohon ampunan untuk mendapatkan ridho dan ampunan serta hidayah dari Allah SWT” tutur Gus Melky.

Larangan dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa juga disampaikan dalam tausiahnya, diantaranya larangan bagi umat muslim yang telah  berumah tangga “Dalam melaksanakan ibadah puasa diharamkan bagi pasangan suami dan istri melakukan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dan barang siapa yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan maka diwajibkan kepadanya untuk membayar kafarat (denda) yakni berpuasa 2 bulan berturut-turut tidak boleh terputus atau jika tidak mampu maka dapat berupa memerdekakan seorang budak dan hamba sahaya, dan jika masih belum mampu dapat memberi makan 60 orang fakir miskin setiap orang berupa satu mud makanan pokok beserta lauk-pauk. Hal ini berlaku dengan catatan setiap sekali pasangan suami dan istri berhubungan saat berpuasa” tutup Gus Melky.

Terakhir Gus Melky mengharapkan agar seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong untuk semakin memperbanyak beribadah di bulan suci Ramadhan salah satunya dengan sering membaca Al-Qur’an setiap waktunya selain kegiatan mingguan Ngaji Bareng Bang Bawas dan Mbak Lula. Karena mengaji Al-Qur’an di bulan Ramadhan memiliki nilai pahala yang berlipat ganda dibanding waktu lain karna di bulan suci inilah Al-Qur’an diturunkan.

Sebagai informasi, kegiatan Pesilat Bawaslu juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Lebong. (Jipan)

Tag
Berita