Lompat ke isi utama

Berita

Penyerahan Laporan PPID Bawaslu Kabupaten Lebong Tahun 2020

LEBONG – Bawaslu Kabupaten Lebong setelah tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2020 menyerahkan Laporan Akhir PPID ke Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu, Senin, 15/03/2021 di Kantor KIP Prov. Bengkulu.

Penyerahan Laporan PPID tersebut seseuai dengan Pasal 7 Ayat (5) huruf “k” Peraturan Bawadan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPID Bertugas “Membuat Laporan Layanan serta Menyampaikan Salinannya Kepada Komisi Informasi”, yang diserhkan oleh M.Rafki, SH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong yang dalam hal ini juga sebagai Pejabat PPID Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan dengan penjelasan bahwa badan publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan wadah khusus ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, agar masyarakat tidak lagi merasa diacuhkan untuk mendapatkan informasi yang di inginkan. Melihat pentingnya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9, (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik). Sesuai dengan peraturan tersebut maka PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat transparansi atau keterbukaan di lingkungan Badan Publik guna memenuhi permintaan Informasi oleh pemohon informasi.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam hal ini mempunyai tugas dalam menyimpan dan penyediaan dokumen. Sesuai dengan namanya, PPID bertugas pula dalam pendokumentasian data dan atau memberikan pelayanan informasi. Masyarakat dapat memohon informasi melalui PPID yang tersedia pada masing – masing institusi Bawaslu di pusat maupun daerah. Bawaslu menyediakan layanan secara manual dan online, baik melalui situs website maupun aplikasi.

Bawaslu Kabupaten Lebong saat ini fokus pada peningkatan pelayanan Publik, baik dari sisi sarana maupun SDM-nya terutama di bagian PPID, sebab PPID merupakan salah satu pintu bagi masyarakat Lebong untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi yang ada Bawaslu Kabupaten Lebong.

PPID Bawaslu Kabupaten Lebong yang baru diresmikan Tahun 2020 kamaren, dalam umur yang masih sangat lah muda namun PPID Bawaslu Kabupaten Lebong terus berusaha memberikan pelayanan publik yang terbaik dalam pengolahan data dan informasi. Mengingat bahwa keterbukaan informasi publik saat ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh lembaga publik dengan adanya UU Keterbukaan informasi Publik nomor 14 Tahun 2008. Hal ini berarti bahwa transparansi informasi publik sangatlah penting dan harus di bangun secara serius.

published by Humas Bawaslu Lebong

Tag
Berita