Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Penyesuaian Jam Kerja Sesuai SE Bawaslu RI No 21 Tahun 2026

#

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong melaukan rapat pembahasan penyesuaian Jam Kerja sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta membahas Surat Edaran Bawaslu No. 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Senin, 20/07/2026 ruang Media Center.

Rapat dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong elvis Masril, S.E., dan membuka rapat secara resmi didampingi oleh Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Ralyn Dikar, S.H., serta Kasubbag Administrasi Maya Dyah Utami, S.Si.

Elvis Masril “Penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bawaslu RI yang harus kita laksanakan secara disiplin. Kami mengingatkan seluruh jajaran untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kinerja kelembagaan tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Lanjut “Dengan pengaturan jam kerja yang jelas, kami berharap seluruh pegawai dapat bekerja lebih terukur, profesional, dan bertanggung jawab. Ini juga menjadi bagian dari komitmen kita dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” imbuh Elvis.

Kemudian dilanjutkan dengan Penjelasan dari Kasubbag Administrasi Maya Dyah Utami menjelaskan bahwa mekanisme “Penyesuaian Hari kerja tetap berjalan Senin sampai Jumat dengan rincian waktu sebagai berikut:

Senin–Kamis: 07.30–16.30 waktu setempat (istirahat 12.00–13.00)

Jumat: 07.30–17.00 waktu setempat (istirahat 11.30–13.00)

Penyesuaian ini juga disesuaikan dengan zona waktu masing-masing daerah dan tetap mengakomodasi ketentuan fleksibilitas kerja,” Jelasnya.

Pada kesempatan itu juga Kasubbag Administrasi memaparkan “Bawaslu menerapkan aturan baru cara bekerja pegawai sesuai dengan SE Bawaslu No. 17 Tahun 2026, bahwa Pegawai akan bekerja dengan sistem campuran:

3 hari di kantor (WFO): Senin, Rabu, Kamis

2 hari di rumah (WFH): Selasa, Jumat

Pimpinan masing-masing bagian bisa mengatur berapa jumlah pegawai yang hadir di kantor setiap harinya, asalkan tugas tetap selesai dengan baik,” paparnya.

Melalui penerapan penyesuaian jam kerja ini, Bawaslu Kabupaten Lebong optimistis dapat terus meningkatkan kualitas kinerja, baik dalam aspek administrasi maupun pelaksanaan tugas pengawasan demokrasi.

 

  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Ralyn Dikar, S.H.