Lompat ke isi utama

Berita

Masa Perbaikan, Bawaslu Lebong Imbau Parpol Agar Serius dan Taat Regulasi

Masa Perbaikan, Bawaslu Lebong Imbau Parpol Agar Serius dan Taat Regulasi

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka melakukan langkah pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. menyampaikan imbauan secara langsung kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten dan KPU Kabupaten Lebong untuk serius dan taat regulasi dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedepan. Ha ini disampaikannya saat berada di forum Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Lebong di Aula Hotel Dinda Ceria, Muara Aman, Sabtu (17/9/2022). Pada forum tersebut Sabdi mengimbau, "Dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedepan agar partai politik dapat mematuhi regulasi yang ada, misalnya dalam hal menyampaikan keanggotaannya memperhatikan apakah orang tersebut dilarang atau tidak untuk menjadi anggota/pengurus partai politik dan lainnya, kemudian juga dengan pihak KPU Kabupaten Lebong kami harapakan dapat memastikan semua calon perserta pemilu tahun 2024 mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama," imbaunya. Koordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong ini juga menekankan agar parpol lebih proaktif, “Untuk semua parpol calon peserta pemilu 2024 agar benar-benar dapat memanfaatkan ruang yang telah diberikan KPU Lebong (help desk) untuk para calon perserta pemilu melakukan koordinasi terkait teknis pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini, kita semua mengharapkan agar 23 parpol yang ada kepengurusannya di Kabupaten Lebong dapat lolos. Maka dari itu kami berharap kepada Parpol calon Perserta Pemilu 2024 benar-benar serius memperbaiki dan melengkapi kekurangan keterpenuhan anggota Partai Politik dengan batas minimal 109 anggota bahkan bisa lebih maksimal dari kebutuhan tersebut,” tegasnya. Lebih lanjut, kata Sabdi, “Suksesnya pemilu itu 3 ada kunci yaitu adanya kolaborasi antara penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih yang masing-masing memiliki perannya tersendiri, misalnya kami (Bawaslu) dari segi penyelenggara dibidang pengawasan memiliki peran yang berbeda dengan penyelenggara lain (KPU dan DKPP), sementara itu peserta pemilu yang konsisten dalam menjalankan aturan dalam pelaksanaan pemilu, serta pemilih yang mendukung partai politik," pungkasnya.

Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, S.E. yang dalam sambutannya menyampaikan, “Setelah langkah awal dalam proses pendaftaran, verifikasi administrasi parpol untuk Pemilu 2024, terdapat 23 Partai Politik yang terdapat kepengurusannya di Kabupaten Lebong dari 24 dari Partai Politik yang terdafatar secara nasional. Dari 23 Partai Politik tersebut ada beberapa partai politik yang sudah memenuhi syarat dan ada juga yang belum memenuhi syarat jumlah minimal keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten Lebong,” kata Khidr. "Sesuai keputusan KPU nomor 346 tentang perubahan ketiga atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi kpu, kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, saat ini adalah proses masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dari hasil rekapituasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten Lebong sebelumnya,” lanjut dia. Kemudian Khidhr juga menyampaikan harapannya kepada parpol yang hadir dalam rakor teserbut, “Harapan saya kepada kawan-kawan parpol untuk memanfaatkan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik ini, jangan sampai ada partai politik yang tidak lolos ditingkat Kabupaten Lebong, kita berharap semuanya partai politik yang sudah mendaftarkan ke KPU yang terdapat di Kabupaten Lebong ini semuanya memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” harapnya. Setelah acara dibuka secara resmi, dilanjutkan pemaparan oleh Anggota KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos. selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, “Dasar pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 ini mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, Peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, keputusan komisi pemilihan umum nomor 258 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, dan keputusan komisi pemilihan umum nomor 346 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi kpu, kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Namun dalam perjalanannya nanti bisa jadi ada perubahan regulasi, pada prinsipnya KPU Kabupaten Lebong hanya pelaksana dari regulasi yang ada,” ucapnya kepada peserta Rakor.

Kemudian Yoki menjelaskan, “Dalam melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu ada beberapa langkah, Pertama KPU Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU yang meliputi: daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK, dan Daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol. Kedua KPU Kabupaten Lebong melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat dengan mengacu pada indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat. Ketiga dalam hal seluruh hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin kedua di atas dinyatakan memenuhi syarat maka dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat. Keempat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam poin dua di atas dinyatakan belum memenuhi syarat diserahkan kepada Partai Politik calon peserta Pemilu untuk dapat ditindaklanjuti partai politik,” paparnya kepada calon perserta Partai Politik pemilu 2024 yang hadir dalam rapat tersebut. Materi Lengkapnya silakan download di >> Klik FILE Sebagai informasi, dalam acara tersebut dihadiri oleh pengurus/LO parpol tingkat Kabupaten Lebong, antara lain PDIP (Emila Wati), PSI (Samduri), Perindo (Lutfi), PPP (Syafril), Gelora (Eriska Ooy Lesmana), Garuda (Cefi), PKB (herwandi), Golkar (M. Dian Ar), Nasdem (Eko P), Gerindra (Benny), Hanura (Hendra), PBB (Ridwan), Ummat (Harona), PAN (Erlin), PKN (Thomas), PKP (Wika), dan Demokrat (Nikolas).

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis: Angger dan Dedo Editor: Sabdi Destian Dokumentasi: Angger

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan