Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Fungsi Sosialisasi Kepemiliuan Melalui Peran Kehumasan

Maksimalkan Fungsi Sosialisasi Kepemiliuan Melalui Peran Kehumasan

Lebong - Bawaslu Kabupaten Lebong. Dalam memaksimalkan fungsi sosialisasi tentang kepemiluan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong meminta seluruh staf untuk meningkatkan peran kehumasan seperti membuat konten-konten yang menarik dan mudah dipahami oleh khalayak melalui media sosial milik Bawaslu Kabupaten Lebong. Hal tersebut disampaikan saat rapat internal yang membahas terkait kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta informasi publik dengan tema pengelolaan Media Sosial, Selasa (17/05/2022) di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong.Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, S.P. menyampaikan “Harapan kami dengan adanya rapat kehumasan ini kedepannya staf dapat membuat konten-konten yang menarik dalam mensosialisasikan lembaga Bawaslu dan kepemiluan kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Lebong dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, karena di dalamnya terdapat beberapa aturan dan larangan yang harus dipedomani agar kaidah dalam mengelola media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lebong dapat dijalankan dengan sebaik mungkin” ucap jefri dalam pembukaan dan sambutan rapat.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos. menambahkan “Media sosial sebagai wajah lembaga kedepan harus ada inovasi dan kreativitas dalam pembuatan konten yang akan diupload melalui media sosial, namun harus menghindari konten-konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian (Hate Speech), Pornografi, Hoaks, hal-hal sensitif yang merusak serta bertentangan dengan aturan dalam bermedia sosial. Kemudian terkait dengan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunities, dan Threats) saya berharap staf yang membidangi kehumasan benar-benar menganalisa dan menyusun strategi kehumasan dalam memaksimalkan fungsi sosialisasi tersebut” tutur Sabdi.

Kemudian Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal, Melky Agustian, S.H. juga menyambung “Kreativitas konten harus terus ditingkatkan supaya bagaimana masyarakat yang melihat konten kita lebih tertarik untuk membaca, hal ini dapat kita diskusikan untuk kita sama-sama menyamakan persepsi dalam pengelolaan media sosial Bawaslu Kabupaten Lebong” sambung Melky. Sebagai informasi, media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lebong yang aktif saat ini adalah Website, Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan Tiktok. (DA & ker)

Tag
Berita