Lompat ke isi utama

Berita

KPU dan Bawaslu: Rakornas Sinergitas Tindaklanjut Pelanggaran Administrasi

LEBONG – Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos (Anggota/ Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) mengikuti Rakornas Sinergitas Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan 2024 secara daring yang digelar oleh Bawaslu RI secara ofline dan online melalui zoom meeting, ruang media center Bawaslu Kabupaten Lebong. Senin, 22/11/2021.
Rakornas Sinergitas Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan 2024 ini membahas perlunya penyamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu tentang frasa 'tindak lanjut' hasil penanganan pelanggaran administrasi pemilihan (pilkada). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., L.L.M. saat memberikan kata sambutan dan arahan.
Menurutnya Sinergitas Tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan itu sangat penting dibahas sebelum tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, karena masih ada perbedaan persepsi soal maksud tindak lanjut yang termuat dalam undang-undang (UU), terutama hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu berupa rekomendasi, tuturnya.
Kemudian, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran administrasi ini bukan hal yang baru. KPU maupun Bawaslu menyepakati pelanggaran administrasi terikat erat dengan pelanggaran tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan pada seluruh tahapan, di luar pelanggaran pidana dan kode etik.
Selanjutnya FGD yang dimoderatori oleh Tenaga Ahli Bawaslu, Narasumber Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari S.H., M.Si., Ph.D. didampingi oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., L.L.M. serta Peserta yang dihadiri oleh 34 Anggota Bawaslu Provinsi dan Perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota secara ofline dan diikuti oleh seluruh Bawaslu se-indonesia secara daring. (ker)

published by Humas Bawaslu Lebong.

 

Tag
Berita
Edukasi Pemilu