Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Vermin dan Verfak, Totok: Tidak Ada Kompartemen Pengawasan di Bawaslu

Jelang Vermin dan Verfak, Totok: Tidak Ada Kompartemen Pengawasan di Bawaslu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Menjelang dimulainya tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual partai politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Agustus 2022 (Selasa) mendatang, Totok Hariyono menekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia untuk dapat membangun komunikasi secara intens sebagai Pengawas Pemilu, karena di Bawaslu tidak ada lagi kompartemen dalam melakukan pengawasan karena tugas dan kewenangan pengawasan adalah tugas dan wewenang Ketua, Anggota dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu yang ada di Bawaslu. Pengawasan bukan tugas satu divisi saja melainkan tugas seluruh pengawas Pemilu secara kelembagaan.

Seruan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI tersebut disampaikan secara langsung mengawali kata sambutan dan arahan pimpinan Bawaslu RI dalam Rapat Daring Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Potensi Pelanggarannya melalui kanal zoom meeting, Senin, (8/8/2022).

“Saya berharap kita (Pengawas Pemilu) kedepannya tidak ada lagi permasalahan terkait tugas pengawasan karena di Bawaslu tidak ada lagi kompartemen dalam melakukan pengawasan, tugas dan kewenangan pengawasan adalah tugas dan wewenang kita semua, tidak ada lagi satu divisi saja yang sibuk dalam melakukan pengawasan dari hulu ke hilir tetapi semua harus memberikan dukungan dan bekerja secara kolektif dan kolegial sehingga hasil pengawasan yang dihasilkan akan optimal dan pencegahan berjalanan secara maksimal yang pada endingnya menekan angka pelanggaran dan potensi sengketa proses pemilu,” tegas Totok.

Selain menekankan terkait teknis pengawasan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Totok juga menekankan dan mengaharapkan  agar jajaran Pengawas Pemilu juga harus lebih meningkatkan semaksimal mungkin komunikasi dengan jajaran KPU di masing-masing tingkatan sesama penyelenggara Pemilu, terutama sebagai sarana evaluasi dan langkah pencegahan untuk menekan adanya kesalahan prosedur administrasi dan profesionalisme kemandirian dalam bekerja oleh jajaran KPU selaku penyelenggara teknis.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina menyampaikan terkait Mekanisme Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, “Adapun tahapan yang diawasi dan fokus pengawasan yang dilakukan yakni terbagi kedalam 4 kategori yaitu Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan, serta Penetapan Parpol Peserta Pemilu dan Penetapan Hasil Pengundian No Urut Parpol Peserta Pemilu,” papar Karo yang akrab disapa Bu Yusti tersebut.

Yusti menambahkan, “Teknis Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu yang pertama yaitu dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, kedua yaitu Melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu serta penetapan Partai Politik Peserta Pemilu terhadap seluruh dokumen persyaratan yang berada di dalam data SIPOL dan berkas yang diserahkan partai politik kepada KPU di setiap tingkatan, ketiga yaitu Dalam pengisian Formulir alat kerja, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap proses yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupate/Kota, melakukan uji sampling keanggotaan partai politik, serta audit dokumen persyaratan yang di serahkan baik secara fisik maupun melalui SIPOL, keempat yaitu Setiap hasil pengawasan dituangkan dalam Form A, kelima yaitu Tidak menandatangani berita acara dan/atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh KPU terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, dan yang terakhir yaitu menyampaikan laporan hasil pengawasan untuk setiap tahapan verifikasi Partai Politik secara berjenjang melalui email Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Melanjutkan penyampaian materi dari Kabiro FPP sebelumnya serta membahas permasalahan yang disampaikan oleh peserta, salah satu Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI, Abdullah menyampaikan jika terdapat elemen yang berbeda antara KTP dan KTA maka dalam penentuan keabsahannya dilihat saat verifikasi faktual, “Dalam beberapa ruang diskusi selalu ditanyakan terkait jika tercatut di dalam Sipol atau terdaftar di dalam keanggotaan Parpol kemanakah harus melaporkan, maka jawabannya ialah melaporkan ke KPU setempat atau bisa melalui link tanggapan masyarakat yang sudah KPU berikan kepada publik melalui laman resmi KPU, KPU Prov, dan KPU Kab/Kota. Sedangkan terkait keabsahan KTP dan KTA yang terdapat elemen berbeda dibuktikan keabsahannya saat verifikasi faktual,” pungkas Abdullah.

Rapat yang digelar secara daring ini dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, dan Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua, Anggota, dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lebong juga mengikuti kegiatan rapat yang terpusat melalui 1 akun zoom dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

Untuk diketahui, pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Kemudian, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 11 September 2022 yang hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan dijadwalkan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022, serta penetepan dan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor: Sabdi Destian

Fotografer : Dedo Adeffiyo

Tag
Berita
Pengawasan