Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek Penanganan Temuan & Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 Bagi Panwaslu Kecamatan.

Lebong-Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong, Senin, hotel asri, 24/02/2020.

Sejalan dengan berjalannya Tahapan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Lebong  terus melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia  Panwaslu Kecamatan dan jajarannya dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Temuan Dan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Lebong.

Bimtek Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 yang di gelar di hotel asri, hadir Ketua (Jefriyanto) dan Anggota (Sabdi Destian)serta Koorsek (M.Rafki) Bawaslu Kabupaten Lebong  dan di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong.

Bawaslu Kabupaten Lebong berharap dengan dengan adanya Bimtek Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2020 bagi Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Lebong, Panwaslu Kecamatan dan jajarannya siap/mumpuni mengahadapi tahapan Pilkada di wilayah kecamatannya masing-masing, baik itu melakukan pencegahan ataupun Penanganan Pelanggaaran pada Pilkada Tahun 2020.

Pada Bimtek tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong (Sabdi Destian, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) mengenali Formulir Mode A.1-Formulir Model A.12 sesuai dengan lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong (Sabdi Destian) pada saat menyampaikan materinya menekankan betul agar Panwaslu Kecamatan dan Jajaranya memahami/mempelajari Perbwaslu tersebut dan cara pengisian Formulirnya.

Tag
Berita