Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu memintak Panwaslu Kecamatan memahami Aturan dan Prosedur Penanganan Temuan dan Laporan Pilkada Tahun 2020

Lebong-Bawaslu Provinsi Bengkulu memintak Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong  dan jajarannya benar-benar memahami Aturan dan Prosedur dalam melakukan Penanganan Temuan dan Laporan pada Pilkada Tahun 2020.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pada Pilkada Tahun 2020 yang di gelar Bawaslu Kabupaten Lebong pada hari Senin 24 Februari Tahun 2020 di Hotel Asri, menghadirkan Pemateri dari Bawaslu Provinsi Bengkulu yang di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu (Ediyansyah Hasan, SH., MH), dalam pemeterinya Bapak Ediyansyah Hasan menekankan agar Panwaslu Kecamatan dan Jajarannya benar-benar memahami/mengerti Kawajiban, Kewenangan, dan Prosedur dalam menangani Temuan dan Laporan pada Pilkada Tahun 2020.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu (Ediyansyah Hasan. SH., MH) juga berpesan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong tidak ragu-ragu dalam menindak Pelanggaran Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran jika ditemukan adanya dugaan pelanggran Pilkada 2020, yang penting mengutamakan pencegahan serta  melakukan penanganan dugaan pelanggaran sesuai regulasi yang ada, Kewenangan dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, juga harus aktif bekoordinasi kepada Pimpin diatasnya (Bawaslu Kabupaten Lebong).

Tag
Berita