Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Sampaikan Kendala Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN kepada KASN

LEBONG – Anggota Bawaslu Lebong, Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabdi Destian, S.Sos, menyampaikan kendala tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN yang direkomendasikan ke KASN, kepada Bawaslu RI dan KASN saat rapat bersama via zoom meeting, Jumat (26/11/2021) di ruang Media Center Bawaslu Lebong.

Selain menyampaikan kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dalam menangani pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara, red), juga mempertanyakan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red) sejauh mana penjelasan terkait dengan “Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) pasal 4 angka 15 huruf d “Setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat". Karena hal tersebut masih banyak perbedaan penafsiran dan interpretasi, sambungnya.

Pada saat Pemilu dan Pemilihan sebelumnya ada beberapa penanganan pelanggaran Netralitas ASN di luar konteks Pemilihan tapi diproses oleh lembaga Pemilu, maka dalam rapat ini kita hadirkan KASN untuk bersama-sama membahas problematika sejauh mana kewenangan KASN dan Bawaslu,  disampaikan oleh Tim Asistensi Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.  (Anggota Bawaslu RI) saat mewakili kata sambutan dan membuka acara Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu/Pemilihan masih banyak problematika penggunaan kewenangan bagi KASN dan Bawaslu sesuai tingkatannya, sehingga hal ini perlu didiskusikan dalam forum ini, tambah Tim Asistensi Bawaslu RI.

Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar Bawaslu RI secara Ofline dan Online dengan menghadirkan KASN agar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyampaikan dan bertanya langsung terkait problematika yang dihadapi oleh Bawaslu sesuai dengan tingkatnya.

Harapannya setelah digelarnya acara ini, ke depan permasalahan-permasalahan terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN dapat ditangani dengan baik sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi ASN yang melanggar netralitasnya. (ker)

published by Humas Bawaslu Lebong.

Tag
Berita
Pengawasan
Uncategorized