Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Skema Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu Awasi Skema Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (07/04/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik PUM) yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting.

Acara ini diselenggarakan agar pihak terkait mengerti dan memahami PKPU yang telah disusun mulai dari pendaftaran hingga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta mendukung penyelenggaran Pemilu Tahun 2024, tutur  Sekretaris Ditjen Politik PUM  Imran pada pembukaan acara. Kegiatan ini juga dihadiri beberapa narasumber

Pertama, Narasumber dari Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Baroto menyampaikan bahwa agenda Pemilu sangat erat berkaitan dengan partai politik dan penyelenggaran Pemilu. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional yang mana harus ada kepengurusan partai politik di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyatakan, sesuai rancangan PKPU, fokus pengawasan Bawaslu terkait isu krusial seperti Sipol, pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan, pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan. Ia mengutarakan, isu krusial yang sering dijumpai pada parpol pada pendaftaran dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota sering tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukan KTA, nama dan KTA berbeda, E-KTP anggota parpol, manipulasi SK kepengurusan, keanggotaan fiktif, dan kepengurusan parpol ganda.

Dalam kesempatan ini anggota KPU RI Hasyim Asyari menegaskan bahwa Partai Politik yang mendaftarkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 harus berbadan hukum, menyertakan paling sedikit 30 persen dari keterwakilan perempuan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu harus memiliki sekurangnya 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, mempunyai kantor dan alamat tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi parpol pada setiap kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu di samping menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU, pungkas Hasyim Asyari.

Pada penutupan acara Sekretaris Ditjen Politik PUM  Imran, berharap seluruh komponen jajaran Kesbangpol yang ada di Provinsi maupun kabupaten/kota dengan sepenuh hati untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2020. Sosialisasi, koordinasi, dan komunikasi kepada segenap elemen yang terlibat harus terus-menerus dilakukan.

Pemilu tidak ditentukan pada tahun 2024 pemilu akan ditentukan bagaimana kita mempersiapkan setiap proses penyelenggaraan pemilu mulai dari sebelum proses tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan nanti selesainya, tutup Imran. (ot)

       
Tag
Berita
Pengawasan