Lompat ke isi utama

Berita

Webinar; Keterbukaan Informasi Publik

Webinar;Kketerbukaan Informasi Publik

LEBONG – Bawaslu Kabupaten Lebong. Melky Agustian, S.H Anggota selaku koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali dengan tema “PPID Bawaslu Kabupaten Boyolali keterbukaan Informasi Publik menuju Profesionalisme Bawaslu”. Sekretariat Bawaslu Kab. Lebong. Kamis, 16/09/2021

Webinar yang menghadirkan narasumber dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rafiuddin, M.Ikom dengan peserta sekitar 200 orang tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten boyolali Taryono, S.H didampingi oleh para Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali.

Dalam webinar disampaikan PPID merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap lembaga publik seperti Bawaslu Kabupaten/kota wajib menyajikan informasi publik di bawah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumen. pengelolaan PPID dalam hal informasi yang mana saja yang boleh disampaikan secara terbuka atau dikecualikan.

jika informasi tersebut dibuka membahayakan akan lembaga, Atau informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pengawas pemilu/pemilihan. Misalnya informasi yang mengungkap identitas pelapor, informan, saksi, yang mengetahui terhadap tindak pidana/pelanggaran pemilihan juga wajib dikecualikan. jika masyarakat menginginkan informasi, ada prosedur permohonan informasi melalui desk PPID Bawaslu. Pemohon informasi cukup mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas serta menyampaikan informasi yang diminta baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Release by Humas Bawaslu Kab. Lebong

 

Tag
Berita
Edukasi Pemilu