Lompat ke isi utama

Berita

UU Batal Direvisi, Bawaslu Hadapi Pemilu 2024 Dengan Berbagai Inovasi

UU Batal Direvisi, Bawaslu Hadapi Pemilu 2024 Dengan Berbagai Inovasi

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong. Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berpedoman pada kedua UU tersebut termasuk model pemilu serentak, harusnya tantangan penyelenggara Pemilu pada Pemilu serentak 2024 itu lebih mudah, demikian terang Sabdi Destian (Anggota) dalam amanatnya sebagai Pembina Apel Pagi Senin (14/03/2022) di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

Sabdi menegaskan, pengalaman Pemilu 2019 semestinya bisa menjadi pengalaman dan pelajaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Begitu pula aturan-aturan pada Pemilu sebelumnya bisa digunakan lagi pada Pemilu mendatang, walaupun masih ada perlu perbaikan regulasi untuk hal-hal yang selama ini dianggap kurang dan masih menjadi kelemahan pada Pemilu tahun 2019 sehingga tidak terulang pada Pemilu serentak tahun 2024.

Dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan salah satu visi Bawaslu RI yaitu melakukan pengawasan berbasis teknologi, “Sebelumnya di penanganan pelanggaran sudah ada Aplikasi Sislap dan Sigaru, tetapi dalam menghadapi Pemilu 2024 Bawaslu RI telah menyempurnakan 2 (dua) aplikasi tersebut ke dalam satu aplikasi terbaru yaitu SigapLapor, sedangkan di bagian keuangan Bawaslu ada Aplikasi Sakti, dan di divisi Pengawasan ada namanya Siwaslu, serta inovasi-inovasi terbaru lainnya yang saat ini tengah digodok oleh Bawaslu RI dalam menghadapi Pemilu tahun 2024” tutur Sabdi.

 

Selanjutnya Sabdi menekankan terkait Integritas penyelenggara untuk meningkatkan trust public terhadap Pemilu yang berkualitas, "Integritas harus dimiliki semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara pemilu yang berintegritas merupakan syarat terbangunnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Setiap penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pemilu, sehingga muara dari integritas penyelenggara pemilu kemudian melahirkan wibawa kelembagaan penyelenggara pemilu yang akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya".

“Integritas tidak hanya harus dimiliki oleh penyelenggara, melainkan peserta dan masyarakat pemilih juga harus memiliki integritas. Baginya hal itu menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan Pemilu” tegas Sabdi.

Dalam menutup amanatnya Sabdi Destian mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, “Saya imbau khususnya kepada seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong jika sudah sampai jadwal untuk pelaksanaan vaksin booster untuk segera dilaksanakan sebagai ikhtiar kita menghadapi pandemi Covid-19 dan sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19” tutup Sabdi. (A3A)

Tag
Berita