Lompat ke isi utama

Berita

Urgensi Form A, Laporan Wajib Pengawas Pemilu dari Penanganan Pelanggaran Hingga PHPU

Urgensi Form A, Laporan Wajib Pengawas Pemilu dari Penanganan Pelanggaran Hingga PHPU

LEBONG, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Formulir Model A (Form A) merupakan laporan yang wajib dibuat oleh pengawas pemilu setelah melakukan aktivitas pengawasan setiap tahapan Pemilu. Mengingat urgensi Form A tersebut, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lebong berinisiatif untuk melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi pengawasan tahapan Pemilu serentak 2024, salah satunya melaksanakan pelatihan penulisan Formulir Model A bagi seluruh staf di sekretariatnya. Pelatihan penulisan Form-A ini dilaksanakan selama satu hari di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong, Kamis (23/06/2022).

Dalam pembukaan rapat internal tentang penulisan Formulir A tersebut, Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Lebong menegaskan bahwa Form A merupakan alat kerja pengawasan yang harus dibuat oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan setelah melakukan aktivitas pengawasan Pemilu, “Setiap melakukan pengawasan Pemilu, sebagai pengawas Pemilu kita wajib menuangkannya ke dalam Form A sebagai bentuk hasil pengawasan kita, baik ada dugaan pelanggaran maupun tidak ada dugaan pelanggarannya,” tegas Melky.

Lebih lanjut Melky Agustian, S.H. mengharapkan agar seluruh jajarannya terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas dalam menghadapi pengawasan Pemilu Serentak 2024 mendatang terutama dalam pembuatan Form-A, “Mengingat waktu yang masih tersedia sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024 yang padat nanti, maka harus kita memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk kita dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas hasil pengawasan nantinya, meskipun launching Tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan oleh KPU,” pungkasnya.

Kemudian dalam momen yang sama Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kab. Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. mengatakan urgensi Form A nantinya saat terdapat temuan dugaan pelanggaran hingga menjadi alat bukti dalam memberikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi saat terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Walaupun penulisan Form A ini terkesan sederhana, namun tidak banyak pengawas Pemilu yang mampu menuangkan hasil pengawasannya ke dalam  Form-A dengan baik. Padahal keberadaan Form-A sangat vital nantinya saat terdapat temuan dugaan pelanggaran hingga menjadi alat bukti dalam memberikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi saat terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari peserta Pemilu,” ujar Sabdi.

Sabdi menambahkan bahwa dasar hukum penulisan Form A yaitu UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya di Perbawaslu 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, maka setiap pengawas pemilu wajib memahami seluruh aturan yang berkaitan dengan kepemiluan agar jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, pengawas dapat langsung mendeteksi dugaan pelanggaran tersebut saat melakukan pengawasan.

“Setiap pengawas pemilu harus memiliki pemahaman dan pengetahuan terkait dasar hukum kepemiluan seperti UU, PKPU, Perbawaslu, dan peraturan lainnya, sehingga kita tahu apa yang menjadi fokus pengawasan, dan jika terdapat dugaan pelanggaran kita sudah bisa mendeteksi sejak dini untuk dilakukan upaya pencegahan dengan memberikan saran perbaikan saat melakukan pengawasan, jika saran perbaikan tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya maka baru kita jadikan hal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran yang tercatat di dalam Form A,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, M. Rafki, S.H. selaku Koordinator Sekretariat juga menyampaikan, “Untuk kedepan Form A hasil pengawasan agar diarsipkan dalam map ordner dan dibuat per tahapan untuk memudahkan dalam pengelolaan dan pengendalian arsip,” ucapnya.

Rafki juga mengingatkan ada beberapa kelengkapan pengawas saat melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang perlu menjadi perhatian yaitu surat tugas, tanda pengenal dan/atau alat perlengkapan pengawasan lainnya seperti panduan pengawasan, alat kerja dan/atau alat rekam.

Di akhir kegiatan, para staf melakukan simulasi penulisan Form A dengan study kasus untuk mengukur sejauh mana pemahamannya dalam pembuatan Form-A yang  kemudian dipresentasikan dan dikoreksi langsung oleh Pimpinan secara bersama-sama.

Penulis: Annger Saputra

Editor: Sabdi Destian

Dokumentasi: Alfian Saputra

Tag
Berita
Pengawasan