Lompat ke isi utama

Berita

Upgrade Pengawas Partisipatif, Sabdi Kupas Penanganan Pelanggaran Hingga Prasyarat Pemilu Berkualitas

Upgrade Pengawas Partisipatif, Sabdi Kupas Penanganan Pelanggaran Hingga Prasyarat Pemilu Berkualitas

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Pemilihan Umum sebagai perwujudan demokrasi kekinian yang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Sebagai bentuk pelibatan masyarakat di dalam pengawasan partisipatif ialah adanya peran yang ditingkatkan pada pengawasan partisipatif Pemilu serentak 2024 yakni tidak hanya melakukan pengawasan saja tapi berani melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemui kepada Bawaslu Kabupaten Lebong. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos., saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Partisipasi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024 di Aula Hotel Asri, Muara Aman, Kamis (8/9/2022).

Sebagai pemateri pamungkas pada kegiatan sosialisasi yang digelar dari pagi hingga sore itu Koordinator Divisi Hukum, Penangananan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Lebong tersebut secara gamblang menegaskan perlunya upgrade/peningkatan peran pengawasan partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak 2024, “Pengawasan partisipatif kedepannya diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan saja tapi terlibat lebih jauh yakni berani melakukan pelaporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Lebong, sehingga peran pengawas partisipatif dalam hal ini masyarakat sangat diperlukan karena dengan adanya peningkatan mindset tersebut menandakan bahwa masyarakat disuatu daerah tersebut telah terbangun kesadaran politik dan paham kepemiluan,” ujar Sabdi.

Mengawali materinya Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Periode 2018-2023 ini menyampaikan pentingnya budaya hukum masyarakat, “Suatu hukum yang baik jika diselenggarakan oleh pranata hukum yang tidak baik hasilnya pasti tidak baik, namun sebaliknya jika hukum yang tidak terlalu baik diselenggarakan oleh pranata hukum yang baik hasilnya bisa jadi baik. Namun itu semua tidak menjadi sangat penting jika budaya hukum masyarakat telah baik,” imbuhnya.

Selain itu Sabdi juga mengutip pernyataan yang pernah disampaikan oleh mantan aktivis HAM yakni Alm. Munir yang menyebutkan “Pendidikan politik rakyat hanya akan berhasil dalam sistem yang demokratis dan adanya jaminan atas HAM”. Terkait hal tersebut dimana pada saat ini sedang hangat diperbincangkan yakni tentang adanya pencatutan identitas masyarakat ke dalam anggota partai politik tertentu yang mana menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, “Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Bahkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” papar Anggota Bawaslu yang berjiwa milenial itu.

Lebih lanjut Sabdi menguraikan pola penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, dimana proses penanganan dugaan pelangaran itu bersumber dari 2 (dua) cara yakni Temuan dan Laporan, “Sumber penanganan pelanggaran Pemilu yaitu ada Temuan dan Laporan, dimana laporan ini merupakan peran yang bisa dilakukan oleh pengawas partisipatif (masyarakat), maka dari itu yang perlu diketahui yaitu syarat apa saja yang perlu dipersiapkan dalam melakukan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, diantaranya WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu, selanjutnya laporan dilaporkan 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran, melampirkan fotocopy identitas serta mengisi form B.1 yang telah disiapkan oleh Bawaslu,” terang Sabdi.

Dalam kesempatan tersebut Koordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan masih merupakan dugaan pelanggaran Pemilu, “Perlu dipahami bersama bahwa laporan yang disampaikan ke Bawaslu merupakan masih berstatus dugaan pelanggaran Pemilu dimana masih diperlukan proses kajian terhadap laporan yang disampaikan tersebut untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materil hingga bisa ditindaklanjuti atau tidak serta dalam kajian tersebut juga menentukan dugaan pelanggaran apa saja yang bisa disangkakan apakah pelanggaran administratif, kode etik ataupun pidana Pemilu,” ungkap Sabdi.

Alumni STIA Bengkulu itu juga mengupas prasyarat pemilu berkualitas, "Untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas, ada empat prasyarat yang harus terpenuhi, yaitu sistem rekrutmen kader di parpol, sistem pemilu dan kerangka hukumnya, penyelenggara pemilu yang netral dan profesional serta yang paling penting adalah kecerdasan pemilih. Jika keempat prasyarat itu bisa terpenuhi sudah tentu kualitas hasil pemilu pun akan semakin meningkat" ujarnya.

Terakhir dalam menutup kegiatan sosialisasi tersebut, Sabdi menyampaikan harapannya dan mengapresiasi para undangan yang telah hadir, “Terima kasih kepada para undangan yang telah memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Lebong, semoga kegiatan sharing/berbagi ilmu dan informasi terkait kepemiluan khususnya pola penanganan pelanggaran Pemilu ini dapat bermanfaat serta proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dimulai ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, semoga apa yang kita cita-citakan bersama yaitu adanya peningkatan kualitas demokrasi di Bumi Sawarang Patang Stumang (Kabupaten Lebong) ini dapat terlaksana melalui peran pengawas partisipatif (masyarakat)” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan yang terundang serta dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koorsek beserta Staf Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan Pemilu serentak 2024 sehingga Pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Dokumentasi : Ario Tantomo

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan