Lompat ke isi utama

Berita

Tegakkan Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Tegakkan Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Lebong – Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. (Anggota) mengikuti acara Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia di Kantor Bawaslu RI pada hari Selasa, 30/11/2021.

Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Yusti Erlina, S.H. M.H.. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tema Netralitas ASN sangat krusial, regulasi yang mengatur Netralitas ASN dalam konteks Pemilu dan Pemilihan masih banyak penafsiran, untuk itu Bawaslu RI mengundang Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sebagai persiapan dalam menghadapi penanganan Pelanggaran ASN di pemilu dan pemilihan Tahun 2024. Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota harus melakukan upaya pencegahan terhadap netralitas ASN di masing-masing daerah.

“Kita harus memperkuat tupoksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai Penindakan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penguatan kerja sama antar lembaga dalam hal penanganan Netralitas ASN perlu ditinjau kembali agar pelaksanaan dan penegakan aturan menjadi lebih maksimal dengan pematangan regulasi yang ada” tegas Yusti.

Pada kegiatan tersebut dihadirkan pemateri dari BKN RI yaitu Mirna Amir, S.E., M.M. (Direktur Pengawasan dan Pengendalian II) serta dimoderatori oleh Dr. Abdullah, Tenaga Ahli Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI. Pada kesempatan tersebut Narasumber menyampaikan bahwa ASN harus bersih dan bebas dari intervensi pihak manapun dalam menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Fungsi ASN yaitu sebagai perekat pemersatu bangsa, sebagai pelayan publik dan sebagai pelaksana kebijakan publik. Untuk itu ASN harus mampu bertindak adil dalam menjalankan tugasnya, jika tidak mampu bersikap adil maka tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun.

Peran BKN terkait pelanggaran Netralitas ASN yaitu memberikan early warning kepada PPK agar jangan sampai lebih jauh dan bertindak cepat dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN dan penjatuhan hukuman disiplin. “Rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ASN harus ditindaklanjuti oleh PPK dalam waktu 14 hari kalender sesuai Surat Keputusan Bersama antara Kemendagri, Menpan-RB, KASN, BKN dan Bawaslu RI. Jika belum ditindaklanjuti oleh PPK maka data ASN tersebut akan diblokir oleh BKN” tegas Mirna.

Pada sesi diskusi, Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan kendala terkait dengan penanganan pelanggaran Netralitas ASN dan mengusulkan perlunya pematangan regulasi agar pengawasan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan maksimal.

Rapat ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain dari Provinsi Kalimantan Timur, Gorontalo, DKI Jakarta, Riau, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu dan Kepulauan Riau. Selain diadakan secara luring, kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring oleh peserta yang tidak dapat hadir secara langsung di Bawaslu RI. (a3a)

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan
Uncategorized