Lompat ke isi utama

Berita

Susun Indeks Kerawanan Pemilu, Fahamsyah Sebut 4 Dimensi Yang Menjadi Tolak Ukur

Susun Indeks Kerawanan Pemilu, Fahamsyah Sebut 4 Dimensi Yang Menjadi Tolak Ukur

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI terkait penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) termasuk penyusunan IKP untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.  Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, S. Pd.I., M. Pd.I., menegaskan 4 (empat) dimensi yang menjadi tolak ukur penting dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) jelang Pemilu 2024 yaitu, Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi dan Partisipasi. Hal itu diungkapkannya dalam pertemuan secara daring yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kamis (3/11/2022), pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 359/PM.00.00/K1/10/2022 terkait pengumpulan data penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S. Pd.I., M. Pd.I., mengatakan, “Saya harap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk serius menyusun data Indeks Kerawanan Pemilu. Sebab, IKP merupakan instrumen pendeteksi dini terhadap potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi dalam tahapan pemilu mendatang. Sehingga potensi kerawanan tersebut dapat diminimalisasi,” jelasnya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir melalui zoom meeting.

“Saya meyakini, proses penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kali ini akan berjalan dengan baik dan maksimal. Mengingat IKP bukanlah hal yang asing bagi penyelenggara pemilu. Pengalaman pada proses pelaksanaan pesta demokrasi yang lalu dapat pula dijadikan bahan pedoman penyusunan IKP. Sebagaimana harapan bersama, penyusunan IKP ini guna memetakan, mencari jalan keluar potensi kerawanan yang ada di masing-masing wilayah. Sehingga Bawaslu dapat merumuskan program kebijakan dan menentukan langkah strategis yang akan dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pria yang pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong itu mengatakan, “tujuan adanya IKP 2022 merupakan upaya dari Bawaslu untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis,” pungkasnya.

Kemudian, Apriyanto Kurniawan, S.IP., M. Ap., selaku Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan teknis-teknis pengisian instrumen pengumpulan data IKP Tahun 2024, mulai dari Konstruksi IKP 2024, Panduan Pengelolaan dan Pengisian Data IKP 2024, Instrumen Isian Data IKP Manual melalui Excell, Instrumen Isian Data IKP Provinsi Online Google Form dan Instrumen Isian Data IKP Kab/Kota Online Google Form.

Sebagai informasi, terkait dengan pembahasan petunjuk teknis penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dihadiri oleh Anggota Bawaslu  Kab. Lebong Melky Agustian, S.H., dan Sabdi Destian, S.Sos., serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Ayo Sahabat Bawaslu, ikuti terus media sosial Bawaslu Kabupaten Lebong agar mendapat informasi terbaru seputar dunia kepemiluan, khususnya terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu, agar Sahabat Bawaslu juga memahami hal-hal yang berpotensi menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran Pemilu mendatang. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis: Angger Saputra

Editor: Sabdi Destian

Dokumentasi: Dedo Adeffiyo

Tag
Berita
Edukasi Pemilu