Lompat ke isi utama

Berita

Standar Pemilu Berintegritas, Melky : Ikuti Prosedur Hukum dan Etika Berdemokrasi

Standar Pemilu Berintegritas, Melky : Ikuti Prosedur Hukum dan Etika Berdemokrasi

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Sebagai langkah antisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang berpotensi terjadinya konflik sosial dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres sebelumnya diperlukan standar pemilu berintegritas dengan mengikuti prosedur-prosedur formal hukum dan etika dalam berdemokrasi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan juga pemilih. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. saat didaulat menjadi narasumber dalam Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Kategori Daerah Rawan Bencana/Konflik yang digelar oleh KPU Provinsi Bengkulu di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Kamis (28/7/2022).

“Pemilu serentak tahun 2024 berpotensi menimbulkan konflik sosial dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres sebelumnya, untuk itu diperlukan langkah antisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang. Hal yang terpenting adalah adanya standar pemilu berintegritas, yaitu harus tunduk pada aturan hukum dan kode etik dalam berdemokrasi yang dilaksanakan bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, tapi juga oleh peserta pemilu dan pemilih yang notabene sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi,” kata Melky.

Selanjutnya Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lebong itu menguraikan pentingnya partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU Pemilu, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 448 ayat 3 menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat diantaranya adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu,” paparnya.

Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat agar terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Apalagi Masyarakat merupakan pemilik kedaulan tertinggi di Demokrasi Indonesia, untuk memaksimalkan hal tersebut peran masyarakat sangat dibutuhkan agar kualitas Pemilu dan hasil perolehan suara tidak dapat dimanipulasi.

“Pengawasan partisipatif bertujuan untuk melakukan pencegahan agar tidak banyak terjadi pelanggaran Pemilu, sehingga mendorong terselenggaranya proses Pemilu yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas,” ucap Anggota Bawaslu Kab. Lebong periode 2018-2023 tersebut.

Terakhir, alumni Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu ini menyampaikan harapannya kepada para peserta yang hadir untuk aktif berpartisipasi dalam setiap proses penyelenggaraan Pemilu, “Kita menyadari tingkat Partisipasti Masyarakat pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 terakhir sudah masuk kategori tinggi dibandingkan dengan pemilu-pemiu sebelumnya. Kami sebagai penyelenggara Pemilu berharap kepada masyarakat agar terus berpatisipasi dalam setiap proses tahapan Pemilu 2024, jangan hanya datang ke TPS pada hari pencoblosan untuk memilih saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Bengkulu ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu (Irwan Saputra, S.Ag., M.M., Eko Sugianto, S.P., M.Si., Siti Baroroh, S.Ag., M.Si., Darlinsyah, S.Pd., M.Si., dan Emex Verzoni, S.E.), serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong (Shalahuddin Al Khidhr, SE., Devi Irawan, S.H., Effan Lavandes, A. Mp., Yoki Setiawan , S. Sos., dan Yayan Hardian, S.IP.). Adapun peserta terundang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat di Desa Lebong Tambang.

Penulis/Dokumentasi: Angger Saputra

Editor: Sabdi Destian

Tag
Berita
Pengawasan