Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan Tahapan Pemilu Kepada Difabel, Yoki: Pemilu Demokratis Tanpa Diskriminasi

Sosialisasikan Tahapan Pemilu Kepada Difabel, Yoki: Pemilu Demokratis Tanpa Diskriminasi

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka pemenuhan hak warga negara untuk memilih ataupun dipilih, maka di Indonesia diselenggarakan pemilihan umum secara berkala setiap lima (5) tahun sekali yang dilaksanakan secara demokratis tanpa ada diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos. saat menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, Selasa (2/8/2022). Aggota KPU Kab. Lebong periode 2018-2023 tersebut mengatakan, “Pemilu merupakan salah satu pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara. Pemilu yang demokratis adalah yang mampu menampung segala aspirasi rakyat tanpa adanya diskriminasi terhadap suatu golongan tertentu, persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi seluruh warga negara, serta memegang teguh asas-asas pemilu yang baik yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," katanya.

“Dalam Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyebutkan bahwa “Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.” Hal itu berarti bahwa dalam Undang Undang sendiri telah ada jaminan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun terpilih, tetapi dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan”, tegas mantan pimpinan harian Radar Lebong yang akrab dipanggil Yoki itu. Kemudian Yoki menginformasikan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah ditetapkan berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, “Dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat 11 tahapan, 1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (4) Penetapan peserta pemilu; (5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (6) Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (7) Masa kampanye pemilu; (8) Masa tenang; (9) Pemungutan dan penghitungan suara; (10) Penetapan hasil pemilu; serta (11) Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Terakhir, Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kab. Lebong tersebut juga menginformasikan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu, "Kawan-kawan difabel saat Pemilu akan mendapatkan beberapa informasi dan hak-hak yang diatur dalam UU diantaranya: informasi terdaftar sebagai pemilih, lokasi TPS yang mudah dijangkau penyandang disabilitas, disediakan surat suara jenis Template Braile, pendampingan keluarga atau KPPS saat mencoblos dan memasukkan surat suara di dalam kotak suara, hingga menjadi penyelenggara pemilu," pungkas Yoki.

Penulis: Angger Saputra Editor: Sabdi Destian Dokumentasi: Alfian Saputra

Tag
Berita
Pengawasan