Lompat ke isi utama

Berita

Siaran Pers Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024 Kab. Lebong

Catatn Bawaslu Lebong

Data-Data di atas hasil koordinasi dengan Pawaslu Kecamatan se-Kab. Lebong.

Lebong - Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih subtahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) dari tanggal 24 Juni s.d 24 Juli Tahun 2024. Pelaksanaan pengawasan dilakukan dari tingkat Bawaslu Kabupaten Lebong sampai dengan jajarannya tingkat Kelurahan/Desa se-Kabupaten Lebong. Pengawasan  dilakukan dalam  rangka  memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,. Kendati secara umum berjalan lancar, namun Bawaslu Kabupaten Lebong memiliki catatan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian tersebut.

  • Metode Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebong

Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya pada tahapan coklit berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berkaitan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut. Identifikasi kerawanan dilakukan melalui dua variabel; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih. Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.

Metode - Metode yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya pada tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih adalah sebagai berikut:

  • Penyampaian imbauan

Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya sesuai tingkatantelah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Lebong dan jajarannya agar patuh terhadap regulasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian.

  • Pengawasan Melekat

Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya sesuai tingkatantelah melakukan Pengawasan melekat terhadap proses pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Kendati menerjunkan seluruh jajaran untuk mengawasi jalannya tahapan coklit yakni Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan dan jajaran sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Lebong tidak dapat mengimbangi jumlah personil pantarlih yang setiap TPS memiliki 2 (Dua) orang pantarlih serta pengawasan juga beririsan dengan tahapan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan di Kabupaten Lebong. Sehingga total yang diawasi oleh Pengawas Pemilihan secara melekat adalah sejumlah  11.094  (Sebelas Ribu Sembilan Puluh Empat) Kepala Keluarga (KK) yang ada di Kabupaten Lebong. 

  • Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih

Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya sesuai tingkatantelah melakukan Uji Petik sejak hari ke 5 (lima) hingga berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih. Fokus Uji Petik dilakukan untuk memastikan ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih. Dengan keterbatasan jumlah personil Pengawas. Maka Uji Petik salah satau metode yang dilakukan terhadap pelaksanaan coklit yang tidak sempat diawasi secara langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa. Hasil Uji Petik terdapat 18.219 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Belas) Kepala Keluarga (KK) yang didatangi oleh Pengawas Kelurahan/Desa.

  • Analisis Data

Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya sesuai tingkatantelah melakuan Analisis data berdasarkan hasil pengawasan melekat di lapangan dan juga hasil uji petik. Data yang dilakukan analisis yakni terhadap Jumlah Pemilih yang memenuhi syarat dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat.

  • Mendirikan Posko Kawal hak Pilih

Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya sesuai tingkatantelah mendirikan Posko Kawal hak pilih sejak dilaunchingnya tahapan coklit, Posko Kawal hak pilih tersebar di 13 (tiga belas) titik antaranya 1 (satu) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong dan 12 (dua belas) ada di kecamatan se-Kabupaten Lebong berupa Banner Posko Kawal hak Pilih. Selain itu juga publikasi melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Lebong dan jajarannya sesuai tingkatan.

  • Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan Patroli Pengawasan kawal hak pilih dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan yakni mendatangi secara langsung pemilih rentan berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalah gunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih dan pemilih yang berada di daerah susah dijangkau.

  • Monitoring dan  supervisi

Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan Monitoring dan Supervisi pelaksanaan pengawasan  yang  dilakukan oleh pengawas Ad Hoc se-Kabupaten Lebong dalam melakukan Pengawasan tahapan coklit melalui tim fasilitasi pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Memastikan agar Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai alat kerja dan juga semua hasil pengawasan dimasukan dalama laporan hasil pengawasan (LHP).

Terhadap hal tersebut Bawaslu Kabupaten Lebong memiliki Catatan hasil Pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian di wilayah Kabupaten Lebong:

  • Bawaslu Kabupaten Lebong telah menghimpun semua kejadian-kejadian di lapangan terkait dengan prosedur dan mekanisme Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Terdapat total 381 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu) Saran Perbaikan yang terdiri dari 361 (tiga Ratus Enam puluh Satu) Saran Perbaikan Lisan dan 20 (Dua Puluh) Saran Perbaikan Tertulis dengan sebaran rincian Kecamatan sebagai berikut:

NO.

KECAMATAN

LISAN

TERTULIS

1

Amen

127

0

2

Bingin Kuning

17

17

3

Lebong Atas

5

3

4

Lebong Sakti 

114

0

5

Lebong Selatan

13

0

6

Lebong Utara

4

0

7

Lebong Tengah

18

0

8

Pinang Belapis

5

0

9

Rimbo Pengadang

30

0

10

Tubei

16

0

11

Uram Jaya

10

0

12

Topos

2

0

  • Terhadap saran perbaikan secara lisan dan saran perbaikan tertulis dari hasil pengawasan melekat dan hasil uji petik sebagaimana point a di atas jajaran KPU Kabupaten Lebong sesuai tingkatannya telah Menindaklanjuti sebagaimana mestinya, dengan kriteria elemen data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah

Keterangan

1

Meninggal

407

Orang

2

TNI

1

Orang

3

Polri  

3

Orang

4

Ganda

10

Orang

5

Coklit Tidak Secara Langsung

23

Kepala Keluarga (KK)

6

Tidak Ditempel Stiker

26

Kepala Keluarga (KK)

7

Stiker Tidak Di Tulis

4

Kepala Keluarga (KK)

8

Stiker Tidak di TTD 

10

Kepala Keluarga (KK)

9

Coklit tidak dilakukan oleh Pantarlih

10

Kepala Keluarga (KK)
  • Bawaslu Kabupaten Lebong Menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong untuk melakukan analisis data terhadap uraian hasil pengawasan melekat dan hasil uji petik sebagai data pembanding pada saat melakukan pengawasan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih secara berjenjang sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Lebong.

  • Bawaslu Kabupaten Lebong Menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong untuk tetap melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan di masing-masing wilayahnya.

Demikan Press release ini kami susun berdasarkan hasil koordinasi bersama 12 Kecamatan se-Kabupaten Lebong, Apabila terdapat kekeliruan akan kami perbaiki sebagaimana mestinya.

Press Release Resmi Download disini >> 

  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro