Renaldo; Renstra Bawaslu Lebong Harus Menjadi Kompas Penguatan Kelembagaan dan Pengawasan Pemilu
|
Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong melaksanakan rapat penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Kabupaten Lebong Tahun 2025–2029, Rabu (4/11/2026), bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Renaldo Saputro, S.Sos., M.Sos., menyampaikan bahwa penyusunan Renstra bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau menghasilkan dokumen perencanaan, melainkan menjadi arah dan pedoman bagi lembaga dalam menentukan kebijakan, program, serta prioritas kerja untuk lima tahun ke depan.
Menurut Renaldo, setiap rumusan dalam Renstra harus benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi, tantangan pengawasan Pemilu ke depan, serta upaya memperkuat kualitas demokrasi, khususnya di Kabupaten Lebong.
“Renstra harus menjadi kompas dan pedoman nyata bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Jangan sampai dokumen ini hanya menjadi formalitas yang tersimpan di atas meja, tetapi harus mampu diterjemahkan ke dalam program kerja yang terarah dan memberikan dampak nyata,” ungkap Renaldo.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kualitas pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, independen, dan berorientasi pada pencegahan. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Lebih lanjut, Renaldo menyampaikan bahwa strategi pencegahan pelanggaran dan peningkatan partisipasi masyarakat harus menjadi perhatian dalam penyusunan Renstra. Menurutnya, menjaga kualitas demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia turut mengingatkan agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan memiliki target yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Renaldo berharap seluruh peserta rapat dapat memberikan gagasan, masukan, dan pemikiran konstruktif sehingga dokumen Renstra yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan kelembagaan.
“Keberhasilan Bawaslu bukan semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari sejauh mana kehadiran Bawaslu mampu mencegah pelanggaran, menjaga integritas proses demokrasi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Renaldo mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momentum penyusunan Renstra sebagai sarana menyatukan persepsi, memperkuat komitmen, dan membangun perencanaan kelembagaan yang lebih baik.
Ia berharap penyusunan Renstra Bawaslu Kabupaten Lebong Tahun 2025–2029 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, realistis, terukur, dan dapat diimplementasikan secara bertanggung jawab demi memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu di Kabupaten Lebong.
- Penulis: Angger Saputra
- Dok: Randi Anggara
- Editor: Ralyn Dikar