Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pengajuan Pencalonan

Rakor Pengajuan Pencalonan

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Dalam rangkat memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu Kabupaten Lebong menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Lebong dengan mengundang Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Lebong. Senin (1 Mei 2023) Aula KPU Kabupaten Lebong.

Rakor Persiapan Pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Pemilu Tahun 2024 dihadiri oleh partai politik antaranya PDI-P, Nasdem, Demokrat, Gelora, Gerindra, Hanura, PPP, PKB, Golkar, PAN, PSI,  dan PBB.

Dalam Rakor tersebut KPU Kabupaten Lebong menjelaskan secara gamblang pasal demi pasal terkait dengan persyaratan pencalonan dan pengajuan bakal calon sebagai mana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis  Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepeda peserta rakor.

Dalam kesempatan itu anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H., menyampaikan “kami berharap kepada peserta Pemilu agar dapat memanfaatkan waktu pengajuan bakal calon DPRD tingkat Kabupaten Lebong sebaik mungkin dan dapat berkomunikasi dengan baik kepada KPU Kabupaten Lebong terkait dengan pencalonan ini”, jelasnya.

  • Editor: Melky A
  • Penulis: Angger S
Tag
Berita