Lompat ke isi utama

Berita

Rabu 26 April Bawaslu Lebong Masuk Kerja Pasca Idul Fitri 1444 H/2023 M

Rabu 26 April Bawaslu Lebong Masuk Kerja Pasca Idul Fitri 1444 H/2023 M

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Hari Pertama Kerja, Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto langsung Pimpin Apel, Jerfri berharap jajarannya untuk segera beradaptasi ke tugas-tugas pengawasan pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hujriyah, setelah Apel jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong halal bihalal (tradisi yang biasa dilakukan masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri). Rabu (26/04/2023) di kantor Bawaslu Kabupaten Lebong.

Jefriyanto dalam amanatnya mengucapkan terimakasih kepada jajarannya yang sudah masuk kerja dihari pertama meskipun masih dalam suasana Idul Fitri 1444 H/2023 M

Kemudian menyampaikan bahwa “sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota”, jelasnya.

“KPU Kabupaten Lebong,  telah mengumumkan Pengumuman Nomor: 08/Pl.01.4-Pu/1707/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024”, tambhanya.

Kemudian Jefriyanto mengatakan bahwa jadwal dan waktu Pengajuan KPU Lebong itu dimulai “Hari/Tanggal: Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023, Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan untuk Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023, Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB, untuk tempat Pengajuan Kantor KPU Kabupaten Lebong, Jalan Raya Tubei–Argamakmur, Kelurahan Tanjung Agung, Kec. Tubei Kabupaten Lebong, maka dari itu perlu membuat langkah pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran Pemilu dengan mengacu pada DIM (Daftar Inventaris Masalah) pada Pemilu 2019 lalu”, pungkasnya.

  • Penulis: Angger S
  • Editor: Melky A
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan