Lompat ke isi utama

Berita

Piramida Konstruksi Hukum Warnai Diskusi Penyelesaian Sengketa ke-4

Piramida Konstruksi Hukum Warnai Diskusi Penyelesaian Sengketa ke-4

LEBONG-Bawaslu Kabupaten Lebong. Rotasi estafet pelaksanaan Diskusi Hukum Bulanan Penyelesaian Sengketa yang telah dijadwalkan Bawaslu Provinsi Bengkulu tepatnya bulan Mei lalu, akhirnya berhasil dituntaskan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Tuan Rumah (Host) Diskusi ke-4 hari ini Jum’at (3/6/2022) dan juga diisi oleh narasumber dari Koordinator Divisi HP3S (Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan Diskusi Bulanan ini diikuti oleh Koordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu termasuk Bawaslu Kabupaten Lebong, serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang menaungi Divisi Penyelesaian Sengketa.

Diskusi yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB menjadi sangat menarik setelah satu-satunya Srikandi di jajaran Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Yuli Maria, S.H.,M.Kn. yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong memaparkan materi berupa konstruksi piramida teori hukum atau pertimbangan hukum dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang pernah diaplikasikan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dalam memutuskan Sengketa Proses Pemilu pada Tahun 2018 dengan nomor perkara : 01/PS/PWSL.RJL.07.08/VIII/2018 atas Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Rejang Lebong tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian dijadikan sebagai objek permohonan oleh Pemohon untuk mengajukan sengketa proses Pemilu.

“Terdapat susunan piramida hukum sebagai pertimbangan dalam putusan yang pernah ditangani sebelumnya, pertama berdasarkan pada pasal 28D ayat (3) UUD 1945, Kedua pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Ketiga pasal 2 Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Keempat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diantaranya Nomor : 4/PUU-VII/2009, Putusan Nomor : 42/PUU/XVIII/2015, dan Putusan Nomor : 51/PUU-XIV/2016 serta yang Kelima yakni pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian hasil Putusan Sengketa berupa mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagaian diantaranya membatalkan Keputusan KPU Rejang Lebong tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong peserta Pemilu Tahun 2019” terang Yuli dalam persentasi.

Lebih lanjut Srikandi yang akrab disapa Ibu Yuli tersebut menyampaikan bahwa Sidang Adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan suatu bentuk kewenangan yang hampir serupa dengan lembaga peradilan yang ada di Indonesia dalam memeriksa dan memutus perkara yang ditangani oleh jajaran Bawaslu yang nantinya akan berakhir dengan sifat putusan Final dan Mengikat bagi para Pihak. Selain itu, pengetahuan suatu majelis menjadi tumpuan penting dalam mempertimbangkan aspek hukum untuk menciptakan putusan yang seadil-adilnya.

“Saya garis bawahi bahwa tindakan yang dilakukan dalam memutus perkara tersebut tidak melampaui batas kewenangan dengan pertimbangan : Bahwa Putusan yang dikeluarkan telah melalui beberapa tahapan diantaranya Konstair (melihat, mengetahui, membenarkan, telah terjadinya peristiwa yang didasarkan alat bukti pembuktian), ada juga tahapan Kualifisir (mencari/menentukan hubungan hukum terhadap dalil/peristiwa yang telah dibuktikan) dan terakhir berupa tahapan Konstituir (menetapkan hukumnya atau memberikan keadilan kepada para pihak yang berpekara). Serta proses pembuatan Putusan yang dilakukan telah sesuai dengan doktrin dan teori hukum berdasarkan asas-asas, norma hukum, kaidah hukum dan tujuan hukum itu sendiri” tegas Yuli.

Di awal sesi pasca dilakukan pembukaan secara resmi oleh Asmara Wijaya, ST.,M.A.P, tak ketinggalan tuan rumah (host) yakni  Mikrianto, S.IP.,M.Si selaku Koordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah juga menyampaikan paparan pembukaannya dalam diskusi kali ini mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2019 di Bengkulu Tengah.

Lelaki kelahiran Padang Leban, 8 Maret 1985 tersebut menerangkan bahwa permohonan sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon berawal atas Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nomor : 99/PL.01.4-BA/1709/KPU-KAB/IX/2019 tentang Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Angggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang akhirnya dijadikan objek sengketa proses oleh Pemohon ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Permohonan Sengketa Proses dengan nomor : 01/PS.Reg/07.10/IX/2018 berakhir pada Berita Acara kesepakatan antar para pihak saat ketika dilakukan Mediasi dengan pertimbangan kesepakatan bahwa proses penetapan DCS dan DCT sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang, sehingga pada akhirnya Termohon bersedia mengakomodir permintaan Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai DCT peserta Pemilu Tahun 2019 di Bengkulu Tengah” papar Mikri.

Terakhir sebelum ditutup, Kabag. Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin, S.H.,M.Si menyampaikan ucapan terima kasih dalam diskusi kali ini, serta permintaan maaf karna Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak dapat hadir dalam kegiatan kali ini. Namun tanpa mengurangi makna dari pada kegiatan ini semoga memberi manfaat yang baik dan berguna untuk jajaran Bawaslu di Provinsi Bengkulu pada Pemilu kedepan.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada para peserta dalam diskusi kali ini terutama Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong atas materi yang disampaikan, serta permohonan maaf karena Bapak Ediansyah Hasan, S.H.,M.H tidak dapat hadir bersama-sama kita kali ini dikarenakan sedang berhalangan sakit. Mari kita do’akan bersama-sama semoga beliau cepat sehat dan dapat bergabung lagi bersama-sama kita. Terakhir untuk Diskusi Hukum Bulanan Penyelesaian Sengketa kedepannya belum dapat saya pastikan kapan dan Kabupaten yang akan menjadi tuan rumah mengingat bulan depan (Juli) sudah memasuki tahapan Pemilu 2024” tutup Sholehin.

Penulis : Alfian Saputra

Editor : Sabdi Destian

Fotografer : Andi Tri Atmaja

Tag
Berita
Sengketa