Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penanganan Pelanggaran Pendaftaran Parpol, Herwyn Tegaskan Upaya Pencegahan

Persiapan Penanganan Pelanggaran Pendaftaran Parpol, Herwyn Tegaskan Upaya Pencegahan

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Anggota Bawaslu Republik Indonesia Dr. Herwyn JH Malonda menegaskan salah satu kebijakan Bawaslu saat ini mengedepankan upaya pencegahan, terutama pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran atau sengketa proses. Untuk itu, kata dia, Bawaslu membutuhkan pengawas pemilu yang berani dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini.

"Kita (Bawaslu) memerlukan pengawas pemilu yang berani melakukan tugas pencegahan sejak dini, tidak hanya berani terakhir dari sisi penanganan pelanggaran atau melakukan proses penyelesaian sengketa saja. Jika pengawas melihat adanya potensi pelanggaran, maka di awal sudah harus dicegah," ujarnya saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) dan Pemutakhiran Data Pemilih, Gelombang I di Tangerang, Rabu (13/7/2022) malam.

Pencegahan yang dilakukan Bawaslu, tutur Herwyn, merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 93 huruf (b) menyebutkan bahwa Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Untuk mengoptimalkan hal itu, kata dia, perlu melibatkan partisipasi masyarakat.

"Jadi, nanti ada semacam alat kerja pencegahan agar kinerja kita terukur, baik form A maupun alat kerja hasil investigasi yang dilengkapi alat kerja pengawasan per tahapan. Sehingga tidak terjadinya pelanggaran, karena sudah dicegah di awal," harapnya.

Sebagai bentuk pemetaan terhadap potensi persoalan tahapan pendaftaran partai politik, menurut Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu ini salah satunya adalah eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikeluarkan oleh KPU. Menurut Herwyn, Bawaslu berpendapat Sipol hanya sebagai alat bantu partai politik.

"Bawaslu tetap konsisten dengan putusan Bawaslu sebelumnya yakni kelengkapan administrasi dalam Sipol itu hanya sebagai alat bantu. Sebab, undang-undangnya tidak menyebutkan bahwa sipol wajib digunakan sebagai alat utama," paparnya.

Jadi, Sipol itu untuk memudahkan parpol, bukan berarti menyulitkan pendaftaran parpol. "Ini potensi masalah," tegasnya.

Sebagai pengampu divisi yang salah satu tugasnya adalah meningkatkan kapasitas SDM di jajarannya, Herwyn menyampaikan kedepan akan banyak dilakukan bimtek atau pelatihan bagi pengawas serta jajaran sekretariat yang akan menunjang kinerja penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.

"Kedepan salah satu arah kebijakan lembaga yang sudah diagendakan adalah peningkatan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota maupun kapasitas jajaran sekretariat untuk mengikuti bimtek ataupun diklat terkait penanganan pelanggaran, investigasi hingga penyelesaian sengketa proses. Sebagai indikatornya masih banyak temuan dibandingkan laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, artinya masih banyak kerja yang dilakukan oleh jajaran kita dibandingkan kesadaran politik masyarakat ataupun peserta untuk melapor setiap dugaan pelanggaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, Rakernis Gelombang 1 tersebut diisi oleh narasumber dari Anggota KPU, perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, dan dihadiri oleh Bawaslu dari 13 provinsi beserta kabupaten/kotanya yakni Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Papua. Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabdi Destian, S.Sos., juga menjadi salah satu peserta kegiatan yang digelar oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu tersebut.

Penulis/Editor: Sabdi Destian, S.Sos

Fotografer :Humas Bawaslu Kab.Lebong

Tag
Berita
Penindakan