Perkuat Transparansi Publik, Bawaslu Lebong Hadiri Penandatanganan MoU dan Sosialisasi Bersama Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
|
Lebong — Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, S.P dan Anggota Renaldo Saputro, S.Sos., M.Sos, didampingi Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas dan staf PPID menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding /MoU) antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9/2026).
Penandatanganan strategis di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, dan Ketua KI Provinsi Bengkulu, Junaidi A. Kasip. Hadir pula dalam momentum penting tersebut para komisioner KI Provinsi Bengkulu, jajaran pejabat struktural, serta seluruh pimpinan Bawaslu serta diikuti juga secara zoom meeting Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama menjaga kepercayaan publik. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menegaskan bahwa lembaganya siap membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, tentu dengan tetap mematuhi batasan pada informasi yang dikecualikan. "Bawaslu merupakan lembaga publik yang setiap saat dapat diakses oleh masyarakat. Karena itu, kami ingin mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai keterbukaan informasi publik agar pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara baik dan sesuai ketentuan," ujar Faham di hadapan para peserta.
Apresiasi tinggi turut disuarakan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi A. Kasip. Menurutnya, langkah proaktif Bawaslu Bengkulu ini merupakan angin segar dalam merawat ekosistem demokrasi yang berkualitas di daerah. "Keterbukaan informasi adalah bagian penting dalam membangun demokrasi. Bawaslu sebagai badan publik memiliki peran strategis untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi secara transparan dan sesuai regulasi," tegas Junaidi.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan langsung diisi dengan sosialisasi teknis keterbukaan informasi publik yang menyasar seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam sesi materi, yang disampaikan narasumber Kersnawati, ia membedah tuntas prinsip dasar keterbukaan, teknik pengelolaan informasi, hingga klasifikasi ketat antara informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Peserta juga dibekali pemahaman krusial mengenai urgensi uji konsekuensi sebelum suatu dokumen atau data ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Tidak hanya itu, teknis pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi, pelaporan berjenjang, hingga strategi mitigasi dan penyelesaian sengketa informasi publik turut dikupas tuntas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi menyambut positif sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Komisi Informasi Bengkulu. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. "Kami di Bawaslu Kabupaten Lebong siap menindaklanjuti poin-poin kerja sama ini dan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kabupaten. Masyarakat Lebong berhak mendapatkan akses informasi pengawasan yang cepat, akurat, dan transparan," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lebong berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik demi mengawal proses demokrasi yang bersih dan terpercaya di wilayah Kabupaten Lebong.
- Penulis: Wahyu
- Editor: Ker