Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Laksanakan Tata Kelola Aset, Fokus pada Aset Software yang Tak Lagi Digunakan

@

Kepala Sekretariat (Elvis Masril) bersama staf pengelola BMN selaku penanggung jawab Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten Lebong sedang mengikuti Zoom Meeting 

LEBONG – Kepala Sekretariat (Kasek) bersama staf pengelola BMN selaku penanggung jawab Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti Zoom Meeting terkait “Tindak Lanjut Temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 terkait Aset Tak Berwujud (ATB) yang Sudah Tidak Digunakan” serta tata cara penghapusan BMN berupa software, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI dan diikuti jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan tersebut menjadi forum penguatan pemahaman jajaran sekretariat terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) yang sudah tidak digunakan. Selain membahas tindak lanjut temuan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme dan tata cara penghapusan BMN berupa software sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekretariat Bawaslu Lebong, Elvis Masril, saat dimintai keterangan oleh awak humas menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Lebong sudah dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi. “Kegiatan ini memberikan penguatan kepada kami agar penatausahaan aset, termasuk aset tak berwujud yang sudah tidak digunakan, dapat ditindaklanjuti dengan prosedur yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan maupun BMN,” ujarnya.

Elvis menambahkan, jajaran sekretariat akan mencermati hasil penyampaian dalam kegiatan tersebut untuk kemudian melakukan inventarisasi dan pengecekan terhadap aset yang berkaitan dengan ketentuan ATB di lingkungan Bawaslu Lebong. Langkah tersebut diperlukan agar setiap aset tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi serta status penggunaannya.

Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur penghapusan menjadi penting agar proses penatausahaan dilakukan secara tertib dan teratur serta berdasarkan data, kondisi aset, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Koordinasi antara pengelola BMN, SDM, dan unsur terkait juga akan terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan dengan baik.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebong berkomitmen memperkuat tata kelola BMN secara tertib, transparan, dan akuntabel. Tindak lanjut terhadap ATB yang sudah tidak digunakan diharapkan dapat dilakukan secara tepat sekaligus mendukung penyajian laporan keuangan dan pengelolaan aset Bawaslu yang semakin berkualitas, transparan dan akuntabel.

@
  • Penulis : Elvis 

  • Foto & Editor : Ajeng