Lompat ke isi utama

Berita

Perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Bengkulu

Perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Bengkulu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam pengawasan pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Lebong ikut mengawasi secara langsung dukungan bakal calon DPD Bengkulu yang memiliki sebaran dukungan di wilayah Kabupaten Lebong. Pada saat ini tahapan perbaikan kedua pencaloan DPD RI dapil Bengkulu. Senin (27/03/2023).

Pencalonan DPD RI dapil Bengkulu saat ini masuk pada tahapan verifikasi faktual kedua bagi Bakal Calon yang sebelumnya masih belum memenuhi syarat. Tahapan Verifikasi Vaktual (verfak) kedua kepada pendukung bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu yang berada di wilayah Kabupaten Lebong  akan dilakukan Verfak oleh KPU Kabupaten Lebong pada tanggal 26 Maret – 8 April 2023.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dukungan bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, ada 2 bakal calon yang memiliki penukung sebagai sayarat pencalonan yang berada di wilayah kabupaten lebong yaitu a.n. Andrian Wahyudi dan Abdul Haris Ma’mun dengan rincian sebagai berikut: Andrian Wahyudi Jumlah dukungan di Kabupaten Lebong 126, Memenuhis Syarat (MS) 113 pendukung, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 13 pendukung, Abdul Haris Ma’mun jumlah Dukungan di Kabupaten Lebong 109, Memenuhis Syarat (MS) 102 pendukung, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 7 pendukung.

  • Editor: Melky Agustian
  • Penulis: Angger Saputra
  • Dokumentasi: Dedo Adeffio
Tag
Berita
Pengawasan