Lompat ke isi utama

Berita

Penyusunan dan Penetapan DPS Bawaslu Lebong Sampaikan 4 Poin Saran Perbaikan

Penyusunan dan Penetapan DPS Bawaslu Lebong Sampaikan 4 Poin Saran Perbaikan

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong- Bawaslu Lebong sampaikan 4 poin saran perbaikan saat Rapat Pleno Terbuka rakapitulasi daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Lebong, yang dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong. Rabu. 05/04/2023 di Aula Hotel Dinda Ceria Kabupaten Labong.

Rapat Pleno terbuka dilakukan berdasarkan PKPU  Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan “beberapa saran perbaikan untuk KPU Kabupaten Lebong dengan kategori Pemilih meninggal Dunia sebanyak 6 Pemilih, Pemilih Pindah Domisili 8 Pemilih, Pemilih Salah Penempatan Daftar Piilih sebanyak 2 Pemilih dan Pemilih yang tidak dilakukan coklit sebanyak 6 pemilih, saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Lebong lengkap dengan bukti untentik, data tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebong berserta Jajaranya selama pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pilih (Coklit) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong berserta jajaranya”

“Bawaslu Kabupaten Lebong juga memberikan masukan dan saran perbaikan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong terkait penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dimiliki oleh 2 (dua) Penduduk” lanjud

Dalam pembacaan Hasil pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPSHP) di tingkat PPK  dipergunakan sebagai bahan dalam  pleno tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Lebong menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) dengan jumlah 82.192 pemilih dengan rincian 41.806 pemilih laki-laki, 40.386 pemilih perempuan tersebar di 12 kecamatan 104 Kelurahan/Lembang dan 349 TPS di Kabupaten Lebong.

“Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSH) agar benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggung jawabkan” ujar jefriyanto

Seperti biasa sebelum pleno terbuka, Ketua KPU Kabupaten Lebong Shalaudin Al khidir membuka secara resmi Rapat Pleno rakapitulasi (DPSHP), dalam sambutanya menyatakan bahwasannya penggelaran Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi rakapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPSHP)  ini dimaksudkan sebagai upaya KPU Kabupaten Lebong dalam mendapatkan data pemilih yang akurat sebagai langkah memastikan suksesnya pesta demokrasi yang akan digelar tahun 2024 mendatang.

Sebagai infromasi: Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kabupaten Lebong  yakni Kapolres Lebong, Perwakilan Kodim 0409 Rejang Lebong, Perwakilan dari Pemerintah daerah Kabupaten Lebong, Kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, serta perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Lebong.

  • Penulis: Dedo A
  • Editor: Melky A
  • Dok: Oma T
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan