Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Peranan Masyarakat dalam Pemilu 2024, Bawaslu Lebong Undang Disabilitas

Pentingnya Peranan Masyarakat dalam Pemilu 2024, Bawaslu Lebong Undang Disabilitas

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Pentingnya peranan masyarakat dalam Pemilu 2024 terutama dalam mengawasi setiap tahapannya, maka dari itu Bawaslu Kabupaten Lebong terus melakukan sosialisasi pengawasan partisipasi Pemilu agar Pemilu 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlu. kali ini Bawaslu Lebong mengundang Penyandang Disabilitas dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Lebong di Hotel Pangeran Lebong. (25/10/2023).

Acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dibuka langsung oleh Renaldo Saputro selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lebong.

Renaldo mengatakan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan warga negara normal lainnya untuk berpartisipasi dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil mereka serta memilih pemimpin-pemimpin yang mereka kehendaki baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

Sebagaimana hak-hak tersebut yang diatur dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” dan Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif” dan Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 13 disebutkan adanya hak politik yang meliputi hak:

  • Memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  • Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan:
  • Memilih parta politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
  • Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  • Membentuk dam bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  • Berperan serta secara aktif dalam system pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  • Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
  • Memperoleh pendidikan politik. J

jelas Renaldo dalam kata sambutannya.

Terakhir Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang akrab di panggil Renaldo itu menegaskan “dari sisi Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lebong ingin menjamin hak-hak pemilih disabilitas di Kabupaten Lebong dapat terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang yang ada, oleh karena itu, dalam rangka menghadapi tahapan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pengawas Partisipatif Bagi Disabilitas  Pada Pemilu Tahun 2024” Hal ini bertujuan untuk memberitahukan kepada Penyadang disabilitas Kabupaten Lebong untuk dapat menggunakan haknya pada saat pemungutan suara di Pemilu 2024 mendatang”. Pungkasnya.

Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut menhadirkan 1 orang mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Periode 2018-2023 (Jefriyanto), 1 orang dari KPU Kabupaten Lebong (Devi Hardiati) dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong saat ini.

Sedangkan peserta yang terundang dalam kegiatan tersebut ada 20 orang Disabilitas dan 2 orang Guru SLB (Sekolah Luar Biasa).

Tim Humas Bawaslu Kabupaten Lebong (ker)

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan