Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara)

Pengawasan Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara)

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong -  Dalam rangka untuk memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah melakukan monitoring Pengawasan Penugumuman DPS (Daftar Pemilih Semntara) di wilayah Kabupaten Lebong. Selasa (18/04/2023). Faham Syah mengatakan ada beberapa hal yang perlu menjadi pokus pengawasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pengumuman DPS sebagai berikut:
  • Mencermati DPS yang diumumkan jika terdapat ketidaksesuian elemen data ditemukan di pengumuman DPS untuk dapat dikoordinasikan dengan PPS setempat lengkap dengan dokumen pendukung. (bukti Otentik).
  • Untuk kesesuaian elemen data bisa dicermati dari Nama, jenis kelamin, Usia dan kelurahan/desa jika terdapat ketidaksesuaian tersebut untuk dapat dikoordinasikan dengan PPS setempat lengkap dengan dokumen pendukung. (bukti Otentik).
  • Mencermati DPS yang diumumkan secara teliti jika terdapat Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih masuk DPS agar dapat dikoordinasikan dengan PPS setempat lengkap dengan dokumen pendukung. (bukti Otentik).
  • Mencermati DPS yang diumumkan secara teliti jika terdapat Pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS agar dapat dikoordinasikan dengan PPS setempat lengkap dengan dokumen pendukung. (bukti Otentik).
  • Serta memastikan waktu pengumuman DPS sesuai dengan Aturan yang berlaku.
  • Agar menggaungkan kembali Posko Kawal Hak Pilih di medsos Panwascam Masing-masing.
  • Membuka Posko Kawal Hak Pilih selama 24 Jam bagi Masyarakat setempat.
Kemudian agar memberitahukan Kepada Masyarakat setempat untuk memastikan namanya masuk dalam daftar Pilih”, pungkasnya.
  • Editor: Melky A
  • Penulis: Angger S
Tag
Berita
Pengawasan