Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pendaftaran Parpol, Puadi : Harus Cermat, Teliti dan Perhatikan Aspek Etika

Pengawasan Pendaftaran Parpol, Puadi : Harus Cermat, Teliti dan Perhatikan Aspek Etika

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam melakukan pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Pengawas Pemilu wajib memetakan potensi pelanggaran seperti potensi pelanggaran dari aspek etik, yakni KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi saat menyampaikan arahan pada Rapat Daring Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada jajaran Bawaslu se-Indonesia, Sabtu (30/07/2022).

Puadi menambahkan selain dari aspek etika bisa juga dipetakan dari aspek administrasi, misalnya KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya, KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Hal lain yang juga berpotensi menjadi persoalan adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol, dimana Bawaslu berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Dalam melakukan pengawasan Tahapan ini, Pengawas Pemilu harus memahami secara cermat kandungan pasal-pasal di UU 7 Tahun 2017 yang menyangkut pendaftaran dan verifikasi parpol, “Sebagai Pengawas Pemilu kita harus cermat memahami aturan-aturan perundang-undangan yang mengatur terkait tahapan yang kita awasi, sebagai contoh kandungan pasal 176 ayat (3) yang menyebutkan Pendaftaran parpol disertai dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana disebutkan dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 177. Selain itu perlu juga memahami pasal 178 ayat (1) yang menyebutkan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, sedangkan pada pasal 178 ayat (2) menyebutkan Verifikasi harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelas Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu tersebut.

Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027 tersebut juga menyebutkan aspek pidana Pemilu yang perlu difokuskan pada tahapan awal Pemilihan Umum Tahun 2024 ini yakni pasal 518 UU 7 Tahun 2017, “Selain dari aspek etika, dan aspek administrasi, Pengawas Pemilu juga memetakan potensi pidana Pemilu yang tertuang pada UU 7 Tahun 2017 yakni pada pasal 518 menyebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” imbuhnya.

Mentutup arahannya, Anggota Bawaslu RI yang sebelumnya menjadi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut juga mengingatkan untuk tetap fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI/Polri, Kades dan perangkatnya serta pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam partai politik, “Dalam melakukan pengawasan harus memastikan tidak adanya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan UU Pemilu yakni ASN, TNI/Polri, Kades dan perangkatnya, serta pihak-pihak yang dilarang lainnya. Hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan Netralitas pihak-pihak yang dilarang tersebut,” tutup Puadi.

Rapat yang digelar secara daring ini dihadiri oleh Ketua (Rahmat Bagja) dan 3 Anggota Bawaslu RI yang lain (Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono dan Lolly Suhenty) serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lebong juga mengikuti kegiatan rapat yang terpusat melalui 1 akun zoom dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

Untuk diketahui, pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Kemudian, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 11 September 2022 yang hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan dijadwalkan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022, serta penetepan dan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor: Sabdi Destian

Fotografer : Alfian Saputra

Tag
Berita
Pengawasan