Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Parpol, Sabdi : Jangan Kebiri Hak Konstitusional Warga Negara

Pendaftaran Parpol, Sabdi : Jangan Kebiri Hak Konstitusional Warga Negara

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Pemilihan umum sebagai perwujudan demokrasi kekinian yang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, seperti halnya pada proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seharusnya menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena demokrasi bagi bangsa Indonesia  merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), bukan malah melakukan kebiri terhadap hak konstitusional warga negara. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos., terhadap perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Lebong dalam kegiatan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Kabupaten Lebong di Aula Hotel Dinda Ceria, Muara Aman, Jumat (29/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penangananan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Lebong secara gamblang menegaskan hakikat Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam UUD 1945, “Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Bahkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,” papar Anggota yang akrab disapa Sabdi tersebut.

Lebih lanjut Sabdi menguraikan korelasi pasal 27 UUD 1945 itu dengan proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu mendatang, “Bagaimana kita mau menghargai hak warga negara untuk untuk mendapatkan pekerjaan dan ikut serta dalam pemerintahan jika dalam proses perekrutan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dilakukan dengan penyalahgunaan data pribadi kependudukan dengan pencatutan sebagai anggota partai yang mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang diinginkan, misalnya untuk menjadi ASN, TNI, Polri, hingga menjadi penyelenggara pemilu atau pekerjaan lainnya yang mensyaratkan untuk tidak menjadi pengurus ataupun anggota partai politik,” urainya.

Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Bawaslu yakni pencegahan pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lebong di sela-sela sosialisasi tersebut juga mengimbau secara lisan kepada KPU Kabupaten Lebong selaku penyelenggara teknis di tingkat kabupaten dalam melaksanakan tugasnya.

“Pada kesempatan ini saya mewakili Bawaslu Kabupaten Lebong ingin menyampaikan imbaun secara langsung kepada KPU Kabupaten Lebong yakni untuk menaati prosedur dan tata cara serta tepat waktu pelaksanaan tahapan ini yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten. Selanjutnya dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual agar dapat dilaksanakan dengan cermat dan teliti dalam menentukan status BMS, TMS, dan MS, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang berujung pada penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu,” tambah Sabdi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Periode 2018-2023 ini juga mengingatkan bahwa terdapat pasal pidana yang menyasar kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU di setiap tingkatannya pada tahapan ini, “Pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu yaitu pada pasal 518 UU 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifrkasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” tegas Sabdi.

Terakhir dalam kegiatan sosialisasi PKPU yang telah diundangkan pada 20 Juli 2022 lalu tersebut, Sabdi menyampaikan harapannya dan mengapresiasi kegiatan yang telah diinisiasi oleh KPU Kabupaten Lebong ini, “Terima kasih kepada KPU Kabupaten Lebong yang telah memberikan ruang dan waktu untuk kita (para undangan) berbagi ilmu dan informasi terkait PKPU 4 tahun 2022 ini, semoga kedepan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Disamping itu juga, meningkatnya partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Bumi Sawarang Patang Stumang (Kabupaten Lebong) ini” pungkas Sabdi.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, S.E. yang dalam sambutannya menyampaikan, “Setelah diundangkannya PKPU 4 tahun 2022, ini merupakan langkah awal dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol untuk Pemilu 2024. Terdapat beberapa perbedaan dalam proses pendaftaran dan verifikasi (administrasi dan faktual) parpol pada pemilu 2019 sebelumnya,” kata Khidr.

“Proses pendaftaran Parpol semuanya terpusat di KPU RI yang dokumen-dokumennya diupload melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Sementara KPU tingkat Kabupaten bakal terlibat pada proses verifikasi faktual kepengurusan tingkat kabupaten dan keanggotaan parpol,” lanjut dia.

Khidr juga menyampaikan harapannya kepada perwakilan parpol yang hadir, “Harapan saya kepada kawan-kawan parpol untuk memanfaatkan waktu yang ada, jangan sampai nanti sibuk di akhir waktu (injury time), misal dalam hal menghadirkan anggota parpol untuk dilakukan verifikasi faktual,” harapnya.

Pasal demi pasal yang termuat dalam PKPU 4 tahun 2022 yang domainnya ada di tingkat KPU Kabupaten/Kota ini selanjutnya dibedah oleh Anggota KPU Kabupaten Lebong yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yoki Setiawan, S.Sos. dengan dimoderatori oleh Yayan Hardian, S.IP. (Anggota).

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 ini juga diawasi oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kab. Lebong (Melky Agustian, S.H.), dan dihadiri oleh Kabag. Ops. Polres Lebong, Perwira Penghubung Kodim 0409 RL, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lebong, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol,  Dinas Kominfo SP, dan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Lebong.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Dokumentasi : Angger Saputra

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan