Lompat ke isi utama

Berita

Pasal Pidana Pemilu yang Rawan Dilanggara pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Pasal Pidana Pemilu yang Rawan Dilanggara pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lebong telah menganalisa dan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran tindak pidana pada tahapan pemutakhiran data dan menyusunan daftar pemilih, untuk mari kita awasi bersama dalam mengawal hak pilih seluruh masyarakat indonesia lebih khusus di Kabupaten Lebong. Ayoo simak terus. Jum’at (10/3/2023)

Ada beberapa  pasal pidana pemilu yang rawan dilanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sebagai berikut:

Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih diancam pidana penjara peling lama  satu tahun dan denda paling banyak 2 juta”.

Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta Pemilu diancam  piada penjara paling lama  enam bulan dan denda paling banyak 6 juta”.

Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 tahun”.

Pasal 511 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.

Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.

Pasal 513 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU Kabupaten/kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta”.

Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemili diancam pidana penjara peling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatem/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkan daftar pemilih tetap diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.

Editor: Melky A

Penulis: Angger S

Tag
Berita
Edukasi Pemilu