Lompat ke isi utama

Berita

Optimis Parpol Penuhi Ambang Batas Keanggotaan, KPU Lebong Gelar Rakor Verfak Perbaikan

Optimis Parpol Penuhi Ambang Batas Keanggotaan, KPU Lebong Gelar Rakor Verfak Perbaikan

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Memasuki sub-tahapan terakhir dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu sebagai pintu finalisasi bagi Partai Politik di Kabupaten Lebong untuk menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidhr, SE., berharap Parpol di Kabupaten Lebong dapat lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024 tentu dengan dukungan kerjasama dari Parpol untuk memaksimalkan kerja-kerja dari penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) pada masa tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol. Hal tersebut disampaikan oleh Khidhr pada kegiatan “Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024” yang digelar oleh KPU Kabupaten Lebong di aula Hotel Dinda Ceria Lebong, Kamis (24/11/2022). Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara langsung didampingi oleh Anggota diantaranya Devi Irawan, S.H., Yoki Setiawan, S.Sos., Yayan Hardian, S.IP., dan Effan Lavandes, A,MP., beserta Sekretaris KPU Kabupaten Lebong Martoni,S.Sos., ketua KPU Kabupaten Lebong tersebut menyampaikan bahwa sebelum melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU Kabupaten Lebong akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap data kepengurusan dan dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan yang dilakukan oleh Partai Politik sebelumnya sejak tanggal 10 s.d 23 November 2022 melalui Sipol, berlanjut dari sub-Tahapan tersebut barulah KPU Kabupaten Lebong melalui Tim Verifikator akan melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol.

“Tepatnya hari ini (24/11) KPU Kabupaten Lebong akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap 5 (lima) Parpol yang melakukan konfirmasi perbaikan dalam kurun waktu yang ditentukan melalui Sipol, dilanjutkan dengan Sub-Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan dalam kurun waktu 24 November 2022 s.d 7 Desember 2022. Oleh karenanya kami (KPU Kab. Lebong) memohon dukungan rekan-rekan Parpol agar dapat mengimbangi kerja dan regulasi penyelenggaraan tahapan Pemilu, sehingga besar harapan agar Parpol yang telah mengikuti tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol dapat lolos dan ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024," ungkap Khidhr. Lebih lanjut, dalam kegiatan yang dihadiri Parpol terundang diantaranya Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat, dan Partai Buruh, Yoki Setiawan selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lebong memaparkan secara komprehensif terkait regulasi yang digunakan dalam Sub-Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan. Dirinya menjelaskan metode yang digunakan masih sama seperti verifikasi faktual sebelumnya, hanya saja regulasi kali ini lebih fleksibel terutama dalam penggunaan sarana teknologi. “Dalam Verifikasi Faktual Perbaikan, Tim Verifikator KPU akan mendatangi sampel Keanggotaan Parpol secara langsung (door to door) dalam batasan waktu jam kerja saja. Namun untuk keanggotaan Parpol yang tidak dapat ditemui, pengurus Parpol dapat menghadirkan anggotanya di tempat rumah/sekretariat Parpol hingga ditingkat Desa/Kelurahan. Selain itu, sarana teknologi melalui Panggilan Video (Video Call), Rekaman Video (Video Recorded), dan Konferensi video (Zoom Meeting) dapat digunakan sebagai sarana saat verifikasi Faktual Perbaikan. Kemudian Parpol juga dapat meminta akses data sampel keanggotaan Parpol yang akan dilakukan Faktual Perbaikan dengan bersurat ke KPU Kabupaten Lebong,” papar Yoki. Saat sesi diskusi berlangsung, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. berupaya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan kendala dan hambatan saat pelaksanaan verifikasi faktual sebelumnya. Dirinya mengemukakan beberapa problematika mulai dari dari sulitnya tim verifikator dan pengawas dalam menemukan data sampel faktual, dan juga identitas nama di KTP-el dengan sapaan (panggilan) keanggotaan Parpol di kalangan masyarakat. Namun Sabdi lebih menajamkan berkenaan dengan jumlah minimal keterpenuhan persyaratan Parpol di wilayah Kabupaten Lebong untuk menjadi fokus Parpol dalam memenuhi ambang batas keanggotaan parpol serta peran dari masing-masing pihak baik penyelenggara Pemilu maupun Parpol calon Peserta Pemilu.

“Dalam kesempatan ini, agar seluruh parpol dapat mengetahui berapa jumlah syarat minimal yang harus dipenuhi terhadap Keanggotaan Parpol yang dilakukan sampel Faktual Perbaikan dengan tujuan agar Parpol dapat memetakan besaran jumlah dan momfokuskan keanggotaan sampel tersebut. Sehingga potensi untuk lolos menjadi Peserta Pemilu 2024 dapat dicapai dan jika hal itu mampu dilakukan tentu akan mengantisipasi timbulnya riak-riak (gejolak) yang berpotensi terjadinya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) di Bawaslu RI pasca penetapan Parpol Peserta Pemilu nantinya,” tutur Sabdi. Perlu diketahui, selain Partai politik sebagai peserta, KPU Kabupaten Lebong juga turut mengundang dari berbagai instansi yang tergabung dalam Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Parpol tingkat Kabupaten Lebong diantaranya, Kejaksaan Negeri Lebong, Kepolisian Resor Lebong, Badan Kesbangpol Lebong, Kodim 0409 RL dan juga dari Dinas Dukcapil Lebong.

Penulis dan Fotografer : Alfian Saputra Editor : Sabdi Destian

Tag
Berita