Lompat ke isi utama

Berita

Optimis Ejawantahkan Putusan Sengketa Berkeadilan, Bawaslu Bengkulu Hadirkan Narasumber Hakim Berkompeten

Optimis Ejawantahkan Putusan Sengketa Berkeadilan, Bawaslu Bengkulu Hadirkan Narasumber Hakim Berkompeten

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Beranjak dari kegiatan sebelumnya yang telah diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan tema “Rakor Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses”, kali ini penguatan kapasitas untuk kelembagaan institusi penyelenggara Pemilu kembali dilakukan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan sasaran yakni penyamaan persepsi antar penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) dalam perspektif PSPP (Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) untuk memaknai hakikat tujuan dilakukannya proses Mediasi antar para pihak (Pemohon dan Termohon) begitu juga pada saat Sidang Adjudikasi, terutama Yurisdiksi (kewenangan menghakimi/mengadili) Sengketa Proses di awal Tahapan Pemilu 2024 pada saat Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dalam konteks kedudukan Bawaslu sebagai Quasi Judicial (semi peradilan) yang berwenang menyelesaikan sengketa proses.

Hal tersebut diungkapkan Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. nahkoda Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu saat penyampaian kata sambutan sekaligus membuka acara secara resmi yang bertajuk “Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses”, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota (Divisi Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten/Kota serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang membidangi Divisi Hukum di Grage Hotel Bengkulu, Rabu malam (11/08/2022).

Dalam sambutannya Ediansyah menyampaikan dirinya tidak banyak mengulang materi umum berkenaan dengan PSPP hanya saja sedikit mengulas mengenai perbedaan sistem dan mekanisme PSPP terkhusus pada tahapan Penetepan Parpol Peserta Pemilu 2024. Diantaranya sesuai dengan PKPU nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu bahwa berkenaan dengan pendaftaran dan penetapan Parpol dilakukan secara sentralistis di KPU RI, sementara penyelenggara di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya melakukan Verifikasi Administrasi dan juga Verifikasi Faktual.

“Dalam kesempatan baik ini sengaja KPU dan Bawaslu kita hadirkan untuk didudukkan bersama menyangkut Sengketa Proses. Seperti yang termuat dalam Perbawaslu bahwa Objek Sengketa Proses ke Bawaslu yakni berupa Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh jajaran KPU sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat beschikking yang memiliki karakteristik konkret, individual dan final. Namun disinilah kita harus menyamakan irama (sepemikiran) bahwa sengketa proses pada tahapan penetapan Parpol calon Peserta Pemilu 2024 hanya dilakukan di tingkat pusat yakni di Bawaslu RI mengingat tidak adanya SK/BA yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan objek sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota. Begitu juga pesan ini telah saya sampaikan kepada Parpol di Provinsi Bengkulu dalam pertemuan sebelumnya. Sehingga seketika kemungkinan adanya potensi pelanggaran yang dapat terjadi yakni terkait pelanggaran Administrasi Pemilu,” ucap pria kelahiran Pagar Alam, 14 November 1972 tersebut.

Tak berhenti untuk menyampaikan kesamaan pemahaman Sengketa Proses pada tahapan Penetapan Parpol, dalam forum antar penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota tersebut Ediansyah menyampaikan bahwa sebenarnya mekanisme atau alur Sengketa Proses di Bawaslu apabila dihubungkan dengan proses litigasi (peradilan) di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua berkenaan dengan Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya hampir sama diantaranya menyangkut objek sengketa yang ditangani atas dasar Keputusan Administratif (beschikking) yang bersifat konkrit dan individual dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, selain itu dalam hal praktiknya bahkan letak posisi meja majelis harus lebih tinggi dari pada para pihak, serta Putusan yang bersifat  mengikat (binding) bagi para pihak.

“Dari kegiatan ini ada beberapa narasumber  yang sengaja kami undang yakni dari badan peradilan di Bengkulu, harapan kita nantinya akan menjadi referensi terutama Bawaslu Kabupaten/Kota seketika nanti akan melakukan sengketa proses ataupun misalkan memutus Putusan berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti termasuk memutuskan perkara sengketa yang berdasarkan pada hati nurani. Selain itu agar kita semua dapat mengenal lagi bagaimana proses mediasi antar para pihak sehingga mencapai mufakat apabila sengketa dimohonkan karena tentu seketika dapat diselesaikan pada saat Mediasi maka kita selaku penyelenggara dan peserta tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk menyelesaikannya dalam sidang Adjudikasi ditambah lagi apabila nantinya akan ada beban kerja yang saling beririsan, dan menyangkut bagaimana alur dan mekanisme ketika bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mulai dari waktu, syarat formil dan materil hingga putusan,” tambah Ediansyah.

Adapun sesi materi pertama, Kamis (11/8/2022), narasumber dalam kegiatan tersebut diisi langsung oleh Dr. H. Sunarso, S.H.,M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu yang mengulas mengenai Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa proses pemilu dan kekuatannya. Dirinya menyampaikan bahwa mediasi digunakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa kebijakan-kebijakan sektoral di masyarakat  misalnya sengketa lingkungan hidup, sengketa ketenagakerjaan. Begitu juga sengketa proses pemilu sebagaimana disebutkan dalam dalam pasal 1 angka 18 Perbawaslu 5 Tahun 2019 disebutkan bahwa “Mediasi atau musyawarah yang selanjutnya disebut mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan”, penerapan prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses ini dinilai lebih efektif karena dilakukan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya serta tanpa harus bertindak untuk melakukan serangkaian penyelesaian yang nantinya akan membutuhkan banyak aspek (persidangan).

“Mediasi merupakan cara-cara pemilu baru yang bersifat tertutup sebagai alternatif penyelesaian sengketa proses pemilu dan kekuatan hukumnya berlaku dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa, namun memang dalam praktiknya sang Mediator umumnya harus terlisensi dengan kriteria kredibilitas dan tidak memihak. Adapun Ex officio dalam melakukan mediasi, majelis hakim (Bawaslu) juga yang menjadi mediator maka harus memposisikan diri untuk netral (tidak memihak). Karena kesepakatan ada antar para pihak sementara mediator harus bisa menempatkan posisi dan bersifat fasilitator,” terang Sunarso.

Tak hanya Hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, namun Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tata Usaha Negara yakni Zubaidah Djaiz B., S.H. yang lebih berfokus pada materi mengenai alur proses dan tahapan persidangan di PTUN, diantaranya para pihak yang bersengketa mulai dari Parpol, Calon anggota DPR dan DPRD, serta Pasangan Calon Presiden, dan selaku tergugat dalam perkara ini yakni KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, objek dan karakteristik sengketa proses Pemilu di PTUN hingga lamanya waktu persidangan.

“Hal terpenting bagi para Pemohon yang akan mengajukan sengketa di PTUN yakni para pihak harus dipastikan bahwa Pemohon telah menempuh upaya administratif di Bawaslu sebagaimana disebutkan dalam pasal 471 ayat (1) UU 7 tahun 2017, setelah itu barulah gugatan dapat diajukan paling lama 5 hari setelah dibacakan putusan oleh Bawaslu dan kemudian apabila gugatan yang dimohonkan ke PTUN telah lengkap selanjutnya dilakukan proses persidangan dalam kurun waktu selama 21 hari kerja dan diakhiri dengan putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) tanpa adanya upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali,” ucap Zubaidah.

Dalam momentum baik untuk menyongsong Pemilu 2024 yang dihadiri oleh jajaran penyelenggara Bawaslu dan KPU di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dalam kegiatan Pembukaan sebelumnya, Rabu malam (10/08/2022),  Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu berinisiatif memanfaatkan ruang dan waktu tersebut untuk menyampaikan salam perpisahan kepada segenap peserta terundang. Dirinya mengungkapkan jutaan rasa terima kasih dan juga permohonan maaf selama menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu periode 2017 s.d. 2022.

“Kepada seluruh hadirin yang berada di ruangan ini terutama peserta terundang berhubungan Akhir Masa Jabatan (AMJ) saya akan berakhir di tahun ini maka dalam pertemuan ini saya dengan kerendahan hati memohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kehilafan kepada Bapak/Ibu semua, terutama permohonan maaf saya kepada rekan-rekan penyelenggara teknis jajaran KPU mengenai surat cinta (Rekomendasi/Saran Perbaikan) yang sering saya berikan kepada KPU dan jajaran. Tapi ketahuilah bahwa segala sesuatu yang saya kerjakan semata-mata adalah sebagai bentuk tanggung jawab saya dalam menjalankan amanah saya selaku pengawas pemilu. Dan kalaupun sebaliknya ada kehilafan atau kesalahan yang serupa yang datangnya dari seluruh rekan-rekan penyelenggara di Provinsi Bengkulu maka saya sudah terlebih dahulu memafakannya,” tutur Srikandi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang terkenal sangat tegas dalam mengawasi jalannya Pemilu 5 tahun kebelakang ini.

Tak cukup sampai disitu, harapan dan do’a dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut juga masih terkobarkan dengan lantang dalam binar ucapannya untuk memotivasi penyelenggara pemilu terundang agar dapat menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 dan bertemu lagi di lain waktu dan kesempatan yang lain, “Saya harap jargon Awasi, Cegah, dan Tindak tetap menjadi semboyan dalam melakukan tugas pengawas pemilu terutama dengan langkah pencegahan, Saran Perbaikan dan Rekomendasi untuk meminimasilir adanya kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan. Namun semoga teman-teman penyelenggara dapat menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan baik terutama dari pengalaman Pemilu sebelumnya, dan semoga dikeluarkan Perpu untuk memperpanjang masa tugas Bapak/Ibu semua hingga Pemilu selesai,” tutup Bunda Patimah sembari bergumam untuk dirinya kembali pada profesinya sebagai tenaga pendidik di Kota Bengkulu.

Tak hanya Patimah Siregar yang membersamai kegiatan pembukaan, dalam kegiatan penutupan, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sayadi, S.E. yang telah memiliki banyak pengalaman di dunia kepemiluan sejak Tahun 2014 dan aktif di berbagai kancah organisasi juga tak ingin ketinggalan momen untuk menyampaikan salam hangat perpisahan kepada seluruh peserta yang hadir.

“Kepada seluruh peserta yang hadir dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh penyelenggara di Provinsi Bengkulu, meskipun pertemuan ini begitu singkat sejak saya dilantik pada tanggal 16 Juni 2022 lalu, namun semoga momen-momen pertemuan kita di penyelenggara pemilu membawa nilai kebaikan terutama semoga penguatan SDM tidak hanya bernilai kompeten namun memiliki kualitas yang baik. Tentu segala ketentuan pertemuan kita di sini telah diatur dan kita hanya mampu menjalaninya. Semoga kegiatan ini membawa kebaikan bagi Bapak/Ibu semua, selamat bertugas menyukseskan Pemilu,” pesan salah satu anggota yang menggawangi Divisi SDM, Organisasi dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Sebagai informasi, kegiatan Rakor yang digelar selama 2 hari mulai tanggal 10 hingga 11 Agustus 2022 ini menghadirkan peserta terundang yaitu Ketua, Anggota  dan staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota serta Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum, termasuk Jefriyanto, SP (Ketua) dan Sabdi Destian, S.Sos. (Anggota), Alfian Saputra, S.H. (Staf) Bawaslu Kabupaten Lebong serta Devi Irawan, SH selaku Divisi Hukum KPU Kabupaten Lebong.

Nah, Sahabat Bawaslu Kabupaten Lebong kesiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu dalam beberapa kegiatan pada minggu ini merupakan komitmen dan keseriusan jajaran Pengawas Pemilu untuk mematangkan seluruh aspek mulai dari sisi SDM begitu juga sarana dan prasarana terkhusus dengan hadirnya SIPS versi 3.0 yang akan semakin memudahkan bagi parpol nantinya dalam mengajukan sengketa proses pemilu 2024, sehingga Pemilu yang diselenggarakan dengan asas Luber dan Jurdil dapat dicapai dalam upaya penegakan hukum pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Alfian Saputra

Editor : Sabdi Destian

Fotografer : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Sengketa