Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Kab. Lebong Bersihkan APK Peserta Pemilu

11 Februari 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi sedang melakukan Pengawasan Penertiban APK Peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Satpol-PP

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah berakhir, kini memasuki masa tenang, Bawaslu Kabupaten Lebong bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan DLH kabupaten Lebong bergerak membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang masih terpasang di wilayah kabupaten Lebong, Minggu (11/02/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi mengatakan, penertiban APK ini diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Lebong di lapangan kantor Camat Amen.

“Penertiban APK ini kita dilakukan karena sudah memasuki  masa tenang yang dimulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024," katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama menambahkan, pembersihan APK di masa tenang ini, sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan stoke holder yang berkaitan seperti KPU Kab. Lebong, Pol-PP, DLH, Dishub, dan TNI-Polri dan Peserta Pemilu untuk membahas detail langkah teknis pelaksanaan Penertiban APK ini.

"Adapun hasil dari rapat Koordinasi tersebut menyepakati beberapa hal sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Lebong Pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, yaitu sebagai berikut :

  1. Peserta rapat menyepakati bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Lebong ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2024 s.d. 10 Februari 2024;

  2. Terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Lebong yang belum ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu, maka akan dilakukan penindakan penertiban secara bersama oleh penyelenggara Pemilu, TNI, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Lebong;

  3. Penertiban sebagaimana dimaksud poin 2 (dua) di atas dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024;

  4. Barang bukti penertiban atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan sebagaimana dimaksud poin 2 di atas akan disimpan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong;

  5. Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan sebagaimana dimaksud poin 4 di atas akan dilakukan pemusnahan secara bersama-sama antara penyelenggara Pemilu, TNI, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Lebong setelah selesainya tahapan Pemilu Tahun 2024;

  6. Peserta Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatan untuk tidak melakukan kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor 31/PM.00.02/K/2/2024 tanggal 9 Februari 2024 perihal Imbauan Masa Tenang," papar Acep.

Dalam kesempatan yang sama Renaldo Saputro Anggota Koordiv. HPPH Bawaslu Kab. Lebong menambahkan bahwa pembersihan APK dibagi menjadi tiga tim. Mereka menyasar sejumlah titik yang telah ditentukan.

"Dalam pelaksanaan Penertiban APK ini kita di bagi 3 TIM ke wilayah yang berbeda dimulai pukul 10.00 hingga Pukul 16.00 bertemu kembali di kantor Bawaslu Kabupaten Lebong, kemudian yang belum selesai hari ini, maka dilanjutkan besok harinya lagi", pungkasnya.

Dalam pelaksanaan pembersihan APK ini Bawaslu Kabupaten Lebong melibatkan semua unsur seperti pemerintah daerah yang berkaitan juga ada unsur keamanan TNI dan Polri.

11 Februari 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Peberian Utama sedang mengawasi Panertiban APK peserta Pemilu yang masih terpasang pada masa tenang
11 Februari 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro sedang mengawasi Panertiban APK peserta Pemilu yang masih terpasang pada masa tenang

Penulis: Angger Saputra

Editor:Renaldo Saputro

Foto: Ker, Andi, dan Oma