Lompat ke isi utama

Berita

Launching SIPS V.3, Bagja : Bawaslu Siap Melayani Permohonan Data Secara Transparan

Launching SIPS V.3, Bagja : Bawaslu Siap Melayani Permohonan Data Secara Transparan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Bawaslu RI secara resmi telah meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0 dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui sistem informasi dan teknologi. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Bawaslu siap melayani permohonan data secara transparan. Bahkan Bagja menyatakan SIPS versi 3.0 ini menjawab permohonan online secara lebih cepat, dan aman.

Sehingga, tambah dia, Bawaslu dapat menjadi tempat pertama jika masyarakat, partai politik (parpol), pemangku kepentingan ingin mengetahui putusan yang telah ada bahkan terbaru sekalipun, "Semua bisa mengakses putusan kami dari tahun 2014 hingga saat ini, bahkan sudah mulai ada di situs sips.bawaslu.go.id. Kita sajikan secara lengkap dan transparan," tegasnya saat membuka acara di Hall Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Bagja pun berharap SIPS versi terbaru ini dapat menjadi rujukan akademis karena seluruh putusan penyelesaian sengketa bisa diakses secara online oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Dia bahkan menyatakan Bawaslu akan terus menjamin hak pilih masyarakat dapat diberikan dan hak parpol dapat dipilih secara aman oleh masyarakat.

"Ya saya tahu, Bawaslu mungkin was was dalam mengawasi ke depan tapi tetap positif insya Allah bangsa ini dapat menegakkan demokrasi dengan semakin majunya cara Bawaslu mengawasi," jelasnya.

Sebelumnya, saat menyampaikan laporan kegiatan peluncuran itu, La Bayoni menyampaikan bahwa SIPS V.3 merupakan salah satu terobosan Bawaslu dalam mentransformasikan pelayanan publik berbasis teknologi.

Hal tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak yang berkepentingan langsung dengan pemilu dan pemilihan, yakni partai politik peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau, serta warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan dengan SIPS 3.0 pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas, melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan.

"Semuanya dapat diketahui secara real time dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email pemberitahuan yang didaftarkan oleh Pemohon," katanya menerangkan.

Peluncuran SIPS Versi 3.0 ini ditandai dengan penempelan huruf-huruf, yakni S, I, P, S, V, dan 3 ke atas podium oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu La Bayoni, anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda dan Totok Hariyono, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait, serta anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, di Hall Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Sebagai informasi tambahan kegiatan Launching SIPS V.3 ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Mantan Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar, Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo, pihak Kehakiman, Kemendagri, Kemenpolhukam, KPU, Polri/TNI, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, partai politik, pemantau pemilu, organisasi masyarakat, organisasi advokat, Pers Indonesia, sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Lebong yang menghadiri kegiatan tersebut yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong (Koordiv. Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa) beserta  staf/operator SIPS Bawaslu Kabupaten Lebong.

Penulis & Dokumentasi : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Tag
Berita
Sengketa