Lompat ke isi utama

Berita

Kerawanan Pada Tahapan Penyusunan DPS

Kerawanan Pada Tahapan Penyusunan DPS

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Hai Sahabat Bawaslu Kabupaten Lebong, Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam penyusunan DPS ada beberapa kerawanan yang akan terjadi. Senin (27/03/2023).

Dalam melakukan Pengawasan Kerawanan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu memelakukan beberapa upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pada tahapan penyusunan DPS.

Kerawanan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilihan  Sementara (DPS), pertama proses penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, kedua hasil penyusunan DPS/DPSHP/DPSHP Akhir/DPT tidak diumumkan baik dilaman KPU maupun aplikasi berbasis  teknologi informasi, ketiga penyelenggaraan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait daftar pemili, keempat hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid, kelima KPU tidak memberikan salinan Daftar Pemilih kepada Bawaslu, keenam KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, dan ketujuh PPS mengumumkan daftar pemilih dilokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel.

Berdasarkan kerawana diatas Bawaslu Kabupaten Lebong mengajak sahabat Bawaslu untuk bersama-sama mengawasi penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hingga dengan penetapan DPT (daftar pemilih tetap) untuk Pemilu 2024 nanti.

  • Editor: Melky Agustian
  • Penulis: Angger Saputra
Tag
Berita
Edukasi Pemilu