Lompat ke isi utama

Berita

Kasipidum Kejari Lebong Sebut Ada 10 Poin Makanis Pencalonan DPD

Kasipidum Kejari Lebong Sebut Ada 10 Poin Makanis Pencalonan DPD

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam sistem ketatanegaraan kita mengenal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang merupakan lembaga tinggi negara dan merupakan majelis tinggi dalam Lembaga Legislatif serta beranggotakan perwakilan dari seluruh propinsi yang ada di wilayah Republik Indonesia, hal itu berdasarkan Pada Ketentuan Umum BAB I UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa “DewanPerwakilan Daerah selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, maka dari Ada 10 Poin Makanis Pencalonan DPD ungkap Denny Reynold Octavianus S.H, M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lebong Saat menjadi rasasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024. Minggu (19/03/2023) Pagi, Hotel Asri Lebong. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lebong Denny menjelaskan dalam paparannya salah satunya adalah tenteng mekanisme pencalonan DPD RI, yaitu sebagai berikut:
  1. Peserta Pemilu anggota DPD adalah perseorangan;
  2. Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
  3. Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) Dapil;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT = 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1000 (seribu) Pemilih;
  5. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT 1.000.000 (satu juta) ≥ 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2000 (dua ribu) Pemilih;
  6. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT 5.000.000 (lima juta) ≥ 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3000 (tiga ribu) Pemilih;
  7. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT 10.000.000 (sepuluh juta) ≥ 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4000 (empat ribu) Pemilih;
  8. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT 15.000.000 > (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4000 (empat ribu) Pemilih;
  9. Dukungan tersebar di paling sedikit 50 % dari jumlah Kab/Kota di Provinsi yang bersangkutan;
  10. Diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara dan diajukan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Selain itu juga Denny juga menjelaskan ada beberapa tahapan yang potensial terjadi tindak pidana larangan dalam kampanye, antaranya:
  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemili yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
 
  • Editor: Melky Agustian
  • Penulis: Angger Saputra
  • Dokumentasi: Dedo Adeffio
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Penindakan