Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Awal, Sabdi Simulasikan Analisis Syarat Formal dan Materiel Laporan Dugaan Pelanggaran

Kajian Awal, Sabdi Simulasikan Analisis Syarat Formal dan Materiel Laporan Dugaan Pelanggaran

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka menunjang proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos., melakukan simulasi pembuatan kajian awal dengan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong, karena kajian awal merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses penanganan pelanggaran yaitu dengan melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi. Hal itu dikatakannya saat menjadi Narasumber di kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong di Aula Hotel Asri Lebong, Minggu (19/03/2023) siang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong ini menjelaskan, "Pembuatan kajian awal ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang masuk kepada pengawas pemilu, karena disana kita melakukan melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum akhirnya laporan tersebut diregister ataupun dihentikan”,  papar Sabdi.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan simulasi pembuatan kajian awal terhadap contoh kasus yang diberikan. Selanjutnya Sabdi memberikan masukan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong yang menjadi peserta kegiatan. Sabdi menyebutkan, “dalam melakukan analisa keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran ini perlu dianalisis berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan  Pelanggaran Pemilihan Umum”, tambahnya.

Perlu diketahui bahwa syarat formal laporan dugaan pelanggaran meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu yaitu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Sedangkan syarat materiel laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti dugaan pelanggaran pemilu.

Selanjutnya Sabdi juga menjelaskan bahwa hasil kajian awal yang sudah dibuat tersebut untuk diputuskan dalam rapat pleno oleh pengawas Pemilu, “Hasil kajian awal berupa kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilu, atau laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Hasil kajian awal tersebut lalu diputuskan melalui rapat pleno pengawas pemilu”, terangnya.

Pada kesempatan terakhir, Alumni STIA Bengkulu tersebut menjelaskan tentang rekomendasi hasil kajian awal sesuai dengan formulir model B.7 yang merupakan bagian dari lampiran Perbawaslu 7 Tahun 2022. Sabdi juga menyampaikan harapannya pada akhir materinya, “Saya berharap dengan dilakukannya simulasi ini dapat meningkatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong serta adanya penyamaan pola dan persepsi dalam melakukan penanganan pelanggaran bedasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.

 
  • Editor: Sabdi Destian
  • Penulis: Angger Saputra
  • Dokumentasi: Dedo Adeffio
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan
Penindakan