Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Berakhirnya Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Lebong Gelar Rakor Penertiban APK Pada Masa Tenang

9 Februari 2024

Foto Bersama Setelah Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu Tahun 2024

Lebong - Bawaslu Kabupaten Lebong. Menjelang berakhirnya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu Tahun 2024 di Media Center Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong, (Jumat, 09/02/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP., M.AP., dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pada masa tenang tidak ada lagi kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan APK, hal tersebut merujuk pada Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).

“Dalam menjalankan amanah Undang-undang maka kami selaku pengawas Pemilu mengimbau dan mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan Kampanye pada masa tenang hal ini berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu yakni pada Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023” terang Acep.

 Dalam kesempatan yang sama perwakilan Satpol PP Kabupaten Lebong Bambang menjelaskan teknis penertiban APK pada masa tenang nanti akan dibagi menjadi 3 (tiga) tim “Kami dari Satpol PP memberi masukan untuk penertiban nanti kita bagi menjadi 3 (tiga) tim agar lebih efektif dan efisien dalam menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Lebong dalam kegiatan penertiban APK tersebut, dan kepada peserta Pemilu juga kami mengimbau untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga masuknya masa tenang” ucap Kabid Tribun Satpol PP Kabupaten Lebong tersebut.

Sedangkan perwakilan Partai Politik Kabupaten Lebong menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kabupaten Lebong yang telah berinisiatif melakukan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu Tahun 2024, sehingga kami (peserta Pemilu) mendapatkan informasi yang terkait rencana kegiatan penertiban APK tersebut, kami akan menyampaikan kepada seluruh Caleg dan tim kampanye kami untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Lebong.

Danramil Lebong Selatan yang mewakili Dandim 0409 R/L menyampaikan bahwa siap menyukseskan dan menurunkan personil untuk ikut serta dalam melakukan penertiban dalam pembersihan alat peraga kampanye pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Adapun hasil dari rapat Koordinasi tersebut menyepakati beberapa hal sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Lebong Pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, yaitu sebagai berikut :

  1. Peserta rapat menyepakati bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Lebong ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2024 s.d. 10 Februari 2024;

  2. Terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Lebong yang belum ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu, maka akan dilakukan penindakan penertiban secara bersama oleh penyelenggara Pemilu, TNI, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Lebong;

  3. Penertiban sebagaimana dimaksud poin 2 (dua) di atas dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024;

  4. Barang bukti penertiban atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan sebagaimana dimaksud poin 2 di atas akan disimpan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong;

  5. Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan sebagaimana dimaksud poin 4 di atas akan dilakukan pemusnahan secara bersama-sama antara penyelenggara Pemilu, TNI, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Lebong setelah selesainya tahapan Pemilu Tahun 2024;

  6. Peserta Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatan untuk tidak melakukan kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor 31/PM.00.02/K/2/2024 tanggal 9 Februari 2024 perihal Imbauan Masa Tenang. 

Terakhir Bawaslu Kabupaten Lebong mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, jangan lupa datang ke TPS gunakan hak pilihmu secara bijak. Laporkan ke pengawas Pemilu jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.

 

Penulis : Andi Tri Atmaja

Foto    : Holis 

Editor  : Renaldo Saputro