Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Kondusivitas Pemilu 2024, Sabdi Tekankan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Jaga Kondusivitas Pemilu 2024, Sabdi Tekankan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. menegaskan kepada seluruh Pegawai ASN, Anggota Polri, dan Anggota TNI, serta jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dapat menjaga iklim kondusif terhadap kemanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan wajib menjaga kekompakan, keteladanan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 dengan Tema “Urgensi Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024” yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Lebong di Aula Hotel Asri, Muara Aman, Kamis (22/9/2022).

Sebagai narasumber pamungkas pada kegiatan sosialisasi yang digelar dari pagi hingga sore itu Koordinator Divisi Penangananan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut secara gamblang menegaskan pentingnya netralitas ASN, TNI, Polri dan pihak-pihak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, “Seluruh Pegawai ASN, Anggota Polri, dan Anggota TNI, serta jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan,” ujar Sabdi.

Mengawali materinya Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Periode 2018-2023 ini menyampaikan beberapa regulasi terkait netralitas para pihak tersebut, “Selain dari peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi ASN, TNI, Polri, dan pihak-pihak lain tersebut, terdapat aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi kami (Bawaslu) dalam penegakan hukum Pemilu, yakni UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Sabdi, “Dalam UU Pemilu dan Pemilihan tersebut terdapat pasal terkait ketentuan pidana bagi ASN, TNI, Polri dan pihak-pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu/Pemilihan. Di UU 7/2017 terdapat pasal 494 yang mengatur ketentuan pidananya, sedangkan di UU 1/2015 diatur dalam pasal 188,” papar Sabdi.

Selain itu Sabdi juga menguraikan pola penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, dimana proses penanganan dugaan pelangaran itu bersumber dari 2 (dua) cara yakni Temuan dan Laporan, “Sumber penanganan pelanggaran Pemilu yaitu ada Temuan dan Laporan, dimana laporan ini merupakan peran yang bisa dilakukan oleh seluruh WNI yang mempunyai hak pilih, maka dari itu yang perlu diketahui yaitu syarat apa saja yang perlu dipersiapkan dalam melakukan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, diantaranya syarat formil yakni: identitas pelapor, identitas terlapor, batas waktu laporan yang dilaporkan 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran, dan kesesuaian tanda tangan dengan identitas pelapor, serta syarat materil yakni: uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian pelangaran, bukti dan saksi,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Koordiv. P3S Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan masih merupakan dugaan pelanggaran Pemilu, “Perlu dipahami bersama bahwa laporan yang disampaikan ke Bawaslu merupakan masih berstatus dugaan pelanggaran Pemilu dimana masih diperlukan proses kajian terhadap laporan yang disampaikan tersebut untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materil hingga bisa ditindaklanjuti atau tidak serta dalam kajian tersebut juga menentukan dugaan pelanggaran apa saja yang bisa disangkakan apakah pelanggaran administratif, kode etik, pidana Pemilu maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Sabdi.

Alumni STIA Bengkulu itu juga mengupas lebih dalam terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan, “Khusus untuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam hal ini pelanggaran netralitas ASN, setelah dilakukan proses penanganan dan kajian oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya dugaan pelanggaran tersebut kami sampaikan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklajuti. Selanjutnya KASN yang menentukan apakah dugaan yang kami sampaikan itu memenuhi unsur pelanggaran netralitas atau tidak, jika nantinya terbukti maka KASN akan merekomendasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati/Walikota untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut,” ujarnya.

Terakhir dalam menutup kegiatan sosialisasi tersebut, Sabdi menyampaikan harapannya dan mengapresiasi para undangan yang telah hadir, “Terima kasih kepada para undangan yang telah memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Lebong, semoga kegiatan sharing/berbagi ilmu dan informasi terkait kepemiluan khususnya Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini dapat bermanfaat serta proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dimulai ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, semoga tugas utama sebagai pelayan publik yang kita cita-citakan bersama yaitu adanya peningkatan kualitas demokrasi di Bumi Sawarang Patang Stumang (Kabupaten Lebong) ini dapat terlaksana melalui peran ASN, TNI dan Polri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Kepolisian dari Polres Lebong, Anggota TNI dari Kodim 0409 RL, Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Lebong, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat dan Koordinator PKH Kabupaten Lebong yang terundang serta dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koorsek beserta Staf Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, tentunya sangat diharapkan partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan mengawasi dan menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan sehingga Pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

 

Penulis : Karmila

Editor : Sabdi Destian

Dokumentasi : Rahmat Hidayat

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Penindakan